Muara Enim – Plt. Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Peninjauan dilakukan bersama Balai Sungai, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Sefti Angsiadi, S.E, serta pimpinan OPD terkait.
Kehadiran orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan tepat. Tim gabungan dari BPBD, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan Pemerintah Desa setempat telah dikerahkan untuk menjamin keselamatan serta pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui terjadi pergerakan tanah sepanjang kurang lebih 100 meter dengan ketinggian sekitar 8 meter.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meluas dan mengancam lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Kita tidak boleh menunggu korban. Keselamatan masyarakat adalah yang utama,” tegas Plt. Bupati Sumarni.
Dalam peninjauan tersebut, dilakukan pemantauan langsung terhadap kondisi tebing, aliran sungai, dan titik rawan pergerakan tanah. Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga berkoordinasi intensif dengan Balai Sungai dan perangkat daerah terkait untuk mengidentifikasi penyebab dan merumuskan langkah penanganan teknis yang paling tepat.
Plt. Bupati menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk bergerak cepat melakukan langkah-langkah mitigasi. Pemantauan secara berkala terhadap kondisi tebing dan pergerakan tanah harus terus dilakukan.
Apabila diperlukan penanganan teknis, ia meminta agar segera dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan hasil kajian di lapangan.
Kepada masyarakat, Sumarni mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Warga juga diminta segera melapor kepada pemerintah desa atau BPBD apabila melihat tanda-tanda pergerakan tanah yang semakin signifikan.
“Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan terus hadir di tengah masyarakat. Penanganan ini akan kita lakukan secara terpadu bersama Balai Sungai, OPD, kecamatan, desa, dan semua pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Penanganan sejak dini, menurut Sumarni, adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak bencana yang lebih besar.
(Ali/Pon).
























