Palembang, 20 April 2026 — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) menyampaikan keprihatinan atas dugaan rekayasa kasus pidana yang melibatkan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE) terhadap seorang warga bernama Khairul Anwar. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (20/4).
Dalam pernyataannya, Gemapela menilai laporan yang diajukan pihak perusahaan ke kepolisian diduga tidak berdasar dan mengarah pada upaya kriminalisasi. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/B-469/XI/2025/Res Lahat/Polda Sumsel tertanggal 29 November 2025, terkait dugaan aktivitas ilegal drilling di wilayah kerja perusahaan.
Namun, menurut Gemapela, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka menyebut tidak pernah terjadi kerugian nyata sebagaimana yang diklaim perusahaan sebesar Rp83.706.662.
Ketua Umum Gemapela, Sundan Wijaya Bahari, menilai laporan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kebohongan yang disusun secara sistematis untuk menjerat Khairul Anwar secara hukum. Dalam siaran persnya, mereka menyebut bahwa kasus ini terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana.
“Pelaporan ini kami nilai sebagai bentuk rekayasa kasus yang bertujuan mengkriminalisasi warga,” ujar Sundan.
Hasil investigasi internal yang diklaim Gemapela menunjukkan bahwa tidak terdapat kerugian langsung maupun aktual yang dialami pihak perusahaan. Rincian kerugian yang diajukan disebut hanya berupa estimasi biaya operasional seperti konsumsi, sewa kendaraan, BBM, hingga penginapan.
Rincian tersebut dinilai tidak relevan sebagai dasar kerugian akibat dugaan tindakan Khairul Anwar, sehingga memperkuat dugaan bahwa klaim tersebut dibuat-buat.
Gemapela juga menyoroti adanya dugaan pengarahan terhadap saksi oleh penyidik agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat inkonsistensi keterangan terkait pihak yang menghitung kerugian.
Disebutkan bahwa dalam satu kesempatan, pelapor menyatakan kerugian dihitung oleh pihak lain, namun dalam kesempatan berbeda disebut dihitung sendiri oleh saksi. Hal ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya manipulasi keterangan dalam proses hukum.
Selain itu, Gemapela mempertanyakan klaim perusahaan terkait penguasaan wilayah kerja pertambangan. Hingga saat ini, menurut mereka, tidak ditemukan dokumen resmi kerja sama antara SKK Migas dan PT Pertamina EP yang menyatakan bahwa lahan yang dimaksud merupakan wilayah eksplorasi atau eksploitasi.
Namun demikian, pihak perusahaan tetap mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari wilayah kerja mereka.
Sundan juga menilai bahwa persoalan ini seharusnya masuk dalam ranah perdata atau administratif, bahkan bisa jadi tidak ada sengketa sama sekali. Namun, kasus ini justru dipaksakan menjadi perkara pidana.
“Menggunakan aparat penegak hukum untuk menekan warga negara adalah bentuk kriminalisasi yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Sundan.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) dari Polda Sumatera Selatan tertanggal 20 April 2026, telah diterima laporan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Pengadilan Negeri Lahat, dengan pelapor menguraikan adanya dugaan penyimpangan keterangan dalam proses persidangan terkait kasus eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Lahat, karena dinilai menyangkut keadilan hukum dan perlindungan terhadap warga sipil dari potensi kriminalisasi.
Gemapela pun mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan transparan dalam menangani perkara ini. Lebih dari itu, mereka berharap agar proses persidangan berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kehati-hatian, serta integritas penegakan hukum. Dalam pandangan mereka, putusan yang diambil nantinya tidak hanya menjadi akhir dari sebuah perkara, tetapi juga cerminan marwah hukum itu sendiri, yang diharapkan mampu berdiri tegak di atas fakta, bukan asumsi, serta memberi rasa keadilan bagi semua pihak, tanpa terkecuali.









