LAHAT – Polemik penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Garda Nusantara Kabupaten Lahat Kms Joko Alias Ayeng bersama rombongan melakukan kunjungan mediasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Jumat (24/7).
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Niel Aldrien SE MAP, bersama Sekretaris Dinas DR H Baslini M Pd.
Garda Nusantara menilai LKS memiliki peran penting dalam pendidikan. Fungsinya bukan menggantikan buku paket, melainkan sebagai pelengkap dan modul ajar.
“Dalam kenyataannya LKS sangat membantu proses belajar. Isinya merangkum materi inti jadi lebih fokus. Ini juga jadi referensi tambahan bagi guru dan sarana latihan bagi siswa,” ujar Ketua Garda Nusantara yang juga merupakan wali Murid.
Ia menambahkan, di banyak sekolah terutama di daerah, akses buku referensi dan internet masih terbatas. Jika LKS ditiadakan, beban guru akan bertambah karena harus menyusun bahan ajar dari awal.
Dalam pertemuan itu Garda Nusantara juga menegaskan, penggunaan LKS tidak bisa sembarangan. Ada 3 hal utama yang jadi pegangan:
1.Dasar Konstitusi,
Mengacu Pasal 28C UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan dan mengembangkan diri.
2.Dasar Teknis,
Mengacu Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan Satuan Pendidikan. Di dalamnya disebutkan sekolah boleh menggunakan buku penunjang termasuk LKS.
Catatan: LKS harus layak dari sisi isi, bahasa, penyajian, dan grafika. Serta bebas dari muatan SARA, kekerasan, dan pornografi.
3.Larangan Paksaan,
Mengacu Surat Edaran Mendikbud dan aturan Dinas Pendidikan. Sekolah dilarang mewajibkan dan melakukan transaksi jual beli LKS di lingkungan sekolah.
“Jadi sah-sah saja menggunakan LKS sebagai literatur. Kuncinya: tidak memaksa, tidak jualan di sekolah, dan isinya layak,” tegasnya.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat ketika dibincangi awak media, sependapat. Sepanjang bermanfaat, tepat sasaran, dan sesuai aturan, penggunaan LKS tetap didukung.
“Silahkan, tapi tanpa paksaan. Bisa dicari di luar sekolah. Dinas Pendidikan berjuang mencerdaskan anak bangsa dan ingin mengembalikan Lahat sebagai kota pelajar.
Tanpa buku pendukung dan penunjang belajar, siswa bisa buta literasi dan pendidikan bisa mundur. Ini yang akan membuat generasi penerus mengalami kemunduran,” ujar Niel Aldrien.
Hal yang sama juga berlaku untuk seragam dan atribut sekolah. Boleh ada sebagai identitas, namun pembeliannya tidak boleh dipaksa dan desainnya harus mengikuti ketentuan sekolah.
Di akhir pertemuan, Garda Nusantara menyatakan sikap: “MENOLAK PENIADAAN LKS”.
Mereka meminta Dinas dan pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk mengawasi. Tujuannya agar penggunaan LKS sesuai aturan, selaras dengan kurikulum dan RPP, serta tidak memberatkan orang tua.
(Poniman).










