Muara Enim, – pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima Pengembalian Kerugian Negara.
Diketahui Kerugian negara yang dimaksud adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.165.000.000,-.
Giat tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Krisdiyanto, S.H., M.H.
Selanjutnya jumlah pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan, masing-masing sebesar Rp160.000.000,- dari tersangka HD selaku Direktur CV. GG, dan Rp5.000.000,- dari dua orang pengawas kegiatan proyek.
Sebagaimana diketahui yang disampaikan Kasi Intel Kejari Muara Enim melalui siaran pers, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp545.291.539,35,-.
“Seluruh kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp.545.000.000,-. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150.000.000,-. Dengan demikian, hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp.315.000.000,-.
(Poniman)









