Lahat, 6 April — Persidangan perkara dugaan illegal drilling yang menjerat Khairul Anwar alias Elong di Pengadilan Negeri Lahat kembali bergulir. Namun, alih-alih memperjelas konstruksi perkara, agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyisakan sejumlah tanda tanya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU hanya menghadirkan satu orang saksi yang berasal dari Polsek, sementara saksi-saksi lain yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk saksi kunci, tidak tampak hadir di ruang persidangan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan pembuktian yang komprehensif dalam perkara yang menyangkut sektor strategis seperti migas.
Saksi yang dihadirkan, Eki Prima selaku Banit Unit Reskrim Polsek Kota Lahat, menerangkan bahwa pihaknya mengetahui adanya aktivitas terdakwa berdasarkan surat tembusan dari PT Bukitapit Ramok Senabing Energy. Berangkat dari informasi tersebut, pada 21 November 2025, pihaknya melakukan himbauan kepada terdakwa. Namun saat himbauan disampaikan, aktivitas yang dimaksud disebut telah tidak lagi beroperasi.
Keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan di persidangan. Ketika disinggung alasan tidak dilakukannya tindakan hukum oleh pihak kepolisian meskipun telah mengetahui adanya aktivitas terdakwa sebelumnya, saksi tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
Kuasa hukum terdakwa, Juardan Gultom, SH dari Syailendra Law Firm, secara terbuka menyampaikan keberatannya. Ia menilai kehadiran saksi yang tidak representatif, termasuk tidak dihadirkannya pihak dari Pertamina EP maupun penyidik Unit Pidsus dari Polres Lahat, membuat arah pembuktian menjadi kabur.
“Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah siapa sebenarnya pemegang Wilayah Kerja (WK) di lokasi yang dipersoalkan. Ini penting untuk menentukan legal standing pelapor,” ujarnya.
Juardan menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Migas, khususnya Pasal 4, penguasaan sumber daya minyak dan gas bumi berada di tangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, negara tidak serta-merta menjadi pemegang Wilayah Kerja, melainkan menunjuk badan usaha atau bentuk usaha tetap.
Dalam konteks ini, klaim kerugian oleh pihak Bukit Apit Ramok Senabing Energy sebagai pelapor dinilai problematik. Menurutnya, pihak tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk secara otomatis mengklaim kerugian dalam perkara pidana, terlebih jika kerugian yang dimaksud tidak termasuk kategori kerugian eksplorasi maupun hasil produksi.
“Kerugian yang didalilkan sekitar Rp83 juta itu bukan kerugian tambang dalam pengertian hukum migas. Sementara Pasal 52 UU Migas merupakan delik formil, yang tidak mensyaratkan adanya kerugian. Ini yang menjadi kontradiksi dalam dakwaan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa jika memang terdapat kerugian yang dialami oleh suatu perusahaan, maka jalur hukum yang relevan adalah perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan serta-merta dimasukkan dalam konstruksi pidana.
Selain aspek materiil, kuasa hukum juga mengkritisi aspek formil dalam proses persidangan. Mengacu pada Pasal 210 ayat (5) KUHAP, Juardan menegaskan bahwa pemanggilan saksi harus dilakukan secara patut dan resmi, serta dapat dilakukan lebih dari satu kali jika saksi belum hadir.
“Untuk saksi ahli dan saksi tertentu, kami menilai pemanggilan belum dilakukan secara maksimal. Bahkan, baru satu kali pemanggilan resmi. Ini tentu tidak memenuhi standar prosedural,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya menyatakan keberatan terhadap pemeriksaan saksi pada sidang hari itu, bahkan menilai keterangan yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi yang sah.
Ke depan, tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli, guna memperjelas duduk perkara yang dinilai masih “absurd” dan belum terang.
“Kami ingin perkara ini menjadi terang benderang. Saat ini, dengan tidak dihadirkannya saksi-saksi kunci, konstruksi peristiwa pidana justru terlihat kabur,” tutup Juardan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa, yang diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih utuh terhadap perkara ini.









