Penunjukan Menyusul Bupati Edison Berhalangan Akibat Proses Hukum
PALEMBANG, – Wakil Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si., resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim oleh Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H.,M.Hum.
Penunjukan dilakukan setelah Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum., berhalangan menjalankan tugas akibat proses hukum yang sedang berjalan. SK Gubernur Sumsel Nomor 100.1.4.2./1418/I/2026 diserahkan langsung kepada Sumarni seusai pengarahan bersama Forkopimda dan kepala perangkat daerah Kabupaten Muara Enim di Griya Agung, Palembang, Rabu (10/06/2026).
Gubernur Herman Deru didampingi Sekda Sumsel Dr. Drs. H. Edward Chandra, M.H., menegaskan penunjukan ini merupakan mandat Mendagri untuk mencegah kekosongan kepemimpinan.
“Wabup Sumarni ditunjuk agar memperoleh legitimasi administratif menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsi bupati. Pastikan roda pemerintahan Muara Enim berjalan normal,” ujar Deru.
Usai menerima SK, Plt Bupati Sumarni menyatakan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan. Ia memastikan pelayanan publik dan program pembangunan tidak terganggu.
“Segera kami gelar rapat konsolidasi bersama Forkopimda dan jajaran Pemkab Muara Enim. Semua harus berjalan baik sambil tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” tegas Sumarni.
Penunjukan Plt Bupati mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh wakil kepala daerah.
(Ali/Pon).










