Lahat – Di dunia per-sabu-an, ada istilah yang sering beredar di bisik-bisik yaitu barang, paket, main tipis-tipis, sampai timbang halus. Semuanya terdengar seperti kode rahasia, padahal ujungnya sering sama: bertemu polisi, lalu hidup mendadak jadi tidak santai.
Sabtu, 19 April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali membuktikan bahwa peredaran barang tidak pernah benar-benar aman. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/IV/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan. Ia adalah DA alias E bin U, 31 tahun, warga Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya Talang, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat.
Penangkapan ini bukan hasil “kebetulan lewat lalu curiga”. Ada penyelidikan intensif yang sudah lama berjalan, ditambah informasi masyarakat yang tampaknya sudah cukup gerah melihat aktivitas yang diduga transaksi paket di lokasi tersebut.
Rumah tersangka di Talang Kapuk memang bukan tempat asing bagi petugas. Sudah lama dipantau karena diduga kerap jadi titik peredaran. Maka ketika tim datang, suasananya bukan lagi surprise, tapi lebih ke “akhirnya ketemu juga waktunya”.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat memainkan jurus klasik: kabur lewat pintu belakang, menyusuri dapur. Barangkali berharap bisa “ngeles” sebentar sebelum keadaan aman. Tapi seperti kata pepatah jalanan yang tidak pernah ditulis di buku pelajaran: kalau sudah diincar, lari sejauh apa pun tetap terkejar.
Petugas bergerak cepat. Tersangka berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram. Selain itu, ada satu unit handphone Android, satu timbangan digital yang dimodifikasi mirip kunci mobil, alat wajib kalau sudah masuk level timbang halus, serta satu alat isap dari pipet plastik berbentuk sekop.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan keluarga, perangkat lingkungan, dan masyarakat sekitar. Dalam situasi yang tidak lagi bisa ditawar-tawar, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
“Benar, kami mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH.
Ia juga menambahkan imbauan yang mungkin terdengar berulang, tapi tetap penting: “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini.”
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. Karena, dalam dunia barang, satu orang jarang benar-benar berdiri sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dan dapur yang sempat jadi jalur pelarian itu? Kembali sunyi. Tidak ada lagi transaksi paket, tidak ada lagi timbang halus. Tinggal menyisakan satu cerita: bahwa main tipis-tipis sering kali berujung tebal, maksudnya tebal perkara, tebal masalah.




