Lahat – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra, menegaskan bahwa penetapan PT Priamanaya Energi dalam kategori PROPER Merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan indikator faktual yang tidak dapat diabaikan dalam kerangka penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Menurut Oktaria, PROPER sebagai instrumen resmi pemerintah dirancang untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup. Dalam klasifikasinya, peringkat Merah menunjukkan bahwa perusahaan belum memenuhi persyaratan minimum yang diwajibkan.
“Status ini adalah hasil evaluasi berbasis parameter negara, bukan opini. Maka konsekuensinya juga harus berbasis hukum, bukan sekadar imbauan,” ujar Oktaria, Minggu (19/04/2026).
DPP PGNR menilai bahwa keberadaan perusahaan dalam kategori PROPER Merah menandakan adanya kesenjangan antara kewajiban normatif dan implementasi teknis di lapangan, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini tidak boleh berhenti pada tahap evaluasi, tetapi harus berlanjut pada langkah korektif yang terukur dan dapat diverifikasi.
Lebih jauh, Oktaria menekankan bahwa sistem regulasi lingkungan di Indonesia telah menyediakan mekanisme sanksi administratif yang jelas dan bertingkat, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin apabila tidak ada perbaikan.
“Di sinilah uji nyali penegakan hukum itu terjadi. Apakah instrumen yang sudah ada benar-benar dijalankan secara konsisten, atau hanya berhenti sebagai formalitas administratif,” tegasnya.
DPP PGNR mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pemerintah daerah untuk segera meningkatkan pengawasan terhadap PT Priamanaya Energi dan memastikan adanya rencana aksi perbaikan yang jelas, terukur, serta memiliki batas waktu yang tegas.
Selain itu, perusahaan diminta untuk membuka secara transparan data terkait pengelolaan lingkungan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Menurut Oktaria, transparansi merupakan elemen kunci dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
“Tanpa transparansi dan perbaikan yang terukur, status PROPER Merah hanya akan menjadi catatan berulang tanpa perubahan substansi,” ujarnya.
DPP PGNR juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan tidak ditemukan perbaikan signifikan, maka langkah lanjutan berupa pembekuan hingga pencabutan izin harus dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Regulasi sudah memberikan ruang tindakan yang jelas. Jika tidak digunakan, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas penegakan hukum itu sendiri,” kata Oktaria.
Menutup pernyataannya, Oktaria Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola lingkungan.
“Ini bukan hanya tentang satu perusahaan, tetapi tentang konsistensi negara dalam menegakkan hukum. Ketika aturan tidak ditegakkan, maka pelanggaran akan menjadi preseden,” pungkasnya.




