LAHAT — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan terdakwa Andika bin Makmun (Alm) terhadap PT ELAP/KKST kembali digelar pada Kamis (5/2/2026) di Pengadilan Negeri Kelas I B Lahat. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi yang berisi keberatan atas surat dakwaan JPU yang telah disampaikan pada sidang perdana.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Raka Tri Purtuna, S.H., menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dan berkaitan langsung dengan materi pembuktian. Oleh karena itu, JPU akan memberikan tanggapan secara tertulis dalam bentuk replik pada agenda sidang selanjutnya sebagaimana telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Kami akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada sidang berikutnya terhadap sanggahan penasihat hukum terdakwa, karena materi eksepsi tersebut sudah menyentuh pokok pembuktian. Dari hasil gelar perkara dan penilaian penuntut umum, hal itu berkaitan dengan pembuktian atas dugaan peristiwa tindak pidana,” jelas Raka Tri Purtuna.
JPU juga berharap agar proses persidangan ke depan dapat berjalan dengan lancar, sehingga pada tahap pembuktian nanti pihaknya dapat menyusun dan menyampaikan pertimbangan hukum secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT ELAP/KKST, Aprisal Nesidatu, S.H., menanggapi eksepsi terdakwa melalui siaran pers yang memuat sejumlah poin penting. Ia menyatakan pihaknya menghargai eksepsi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, namun tetap meyakini bahwa pembuktian yang akan diuraikan dalam replik JPU Kejaksaan Negeri Empat Lawang akan mengungkap secara terang perbuatan strafbaar feit yang dilakukan terdakwa dan menunjukkan bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi.
Aprisal juga menegaskan prinsip pembuktian dalam hukum pidana yang harus jelas dan tidak terbantahkan, sejalan dengan teori In criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang menekankan bahwa bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.
“Kami yakin Kejaksaan Negeri Empat Lawang mampu membuktikan perbuatan terdakwa secara terang-benderang, sehingga keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami dapat terpenuhi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Andika diduga melakukan penggelapan buah sawit milik PT ELAP/KKST yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp29,9 juta. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.









