LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., petugas berhasil membongkar modus penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Lahat dengan cara dilempar dari luar tembok.
Seorang pria berinisial N.M (51), warga Desa Tanjung Payang, tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Ia diduga kuat sebagai aktor di balik temuan paket sabu yang tersangkut di kawat berduri tembok Lapas.
Aksi nekat ini bermula pada Jumat malam (30/1). Petugas Lapas dikagetkan dengan penemuan sebuah bungkusan pasta gigi merek Pepsodent yang terlilit tali dan tersangkut di kawat tembok pembatas antara Lapas dan PTM Square. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya berisi 8,56 gram kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Tim Satres Narkoba Polres Lahat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui analisis rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaos lengan panjang putih melakukan pelemparan barang dari area PTM Square ke arah dalam Lapas.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh AKP L.A.E. Tambunan bersama Kanit IDIK I Ipda Noprianto dan Kanit IDIK II Ipda Raden Putro melakukan penggerebekan pada Sabtu siang (31/1) pukul 13.00 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:
– 1 paket sabu seberat bruto 8,56 gram.
– 1 buah pasta gigi yang digunakan sebagai alat penyamaran.
– 1 unit HP Redmi 15C yang berisi riwayat percakapan transaksi narkoba.
– 1 bal plastik klip transparan dan kaos lengan panjang yang digunakan saat beraksi.
Kepada petugas, tersangka N.M alias J mengakui bahwa ia melemparkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial R, untuk ditujukan kepada narapidana berinisial D.C yang saat ini tengah mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Lahat.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar pihak Humas Polres Lahat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan dengan modus apa pun.









