• Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

Ali Apresiasi Pernyataan H Adriansyah Terkait Instruksi Gubernur Sumsel Tentang Perlintasan Angkutan Batubara

Aan Jasudra by Aan Jasudra
31 Desember 2025
in Kabar Hari Ini, Lahat
0 0
0
Ali Apresiasi Pernyataan H Adriansyah Terkait Instruksi Gubernur Sumsel Tentang Perlintasan Angkutan Batubara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lahat, Sumsel, – Ali salah satu masyarakat berikan apresiasi Terkait adanya pemberitaan di salah satu media beberapa waktu lalu, tentang masukan dari H Andriansyah yang merupakan Civil Society dari Kabupaten Muara Enim tentang Instruksi Gubernur untuk angkutan Batubara yang tak boleh lagi melintas di jalan lintas.

Menurut Ali, apa yang dijabarkan secara aturan oleh sosok H Adriansyah harus di cermati lagi oleh sang Gubernur Sumsel tentang isi dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Tanggal 02 Juli 2025, yang dianggap Berpotensi Abuse Of Power dan Provokatif, termasuk keputusan yang ditetapkan tadi malam. Rabu (31/12).

Disisi lain, Ali menyambut baik adanya keputusan yang diketahui sudah di tetapkan bersama pada Rapat Kordinasi dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel tadi malam yang dihadiri para Bupati dan Walikota SE Sumsel beserta pihak terkait, namun Ali mengkhawatirkan akan adanya dugaan penekanan dari pihak pusat terkait perubahan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang terbarukan.

“Diharapkan keputusan bersama dari Pemerintah di Wilayah Sumsel supaya tidak tergoyah oleh pihak Pusat sehingga akan berpihak ke masyarakat dan tidak juga menghambat pekerjaan dan produksi, intinya tak ada yang dirugikan, “kata Ali.

Selanjutnya Ali berharap kedepan pihak Pusat seperti kementrian dan lain nya yang menaungi terkait ijin dan lain nya dapat singkron yang lebih berpihak ke pemerintah Daerah sehingga pemerintah Daerah bisa lebih cepat mengambil keputusan terkait adanya dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Walau kedepan mobil angkutan batubara sudah aktif melalui jalan khusus, ya tetap itu akan ada polemik yang harus cepat diatasi, seperti dampak Debu dan lain nya, “jelas Ali.

Mari kita simak penyampaian dari H Adriansyah,

Menurut H. Adriansyah Instruksi Gubernur Selatan nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Tanggal 02 Juli 2025 Berpontensi Abuse Of Power dan Provokatif.

Hal tersebut di sampaikan H. Adriansyah, mengatakan, dalam rezim Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pada Pasal 36 ayat (1) huruf b IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurni Produksi diberikan oleh:
Bupati/Walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 (satu) Wilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai; Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam 1 (satu) Provinsi atau Wilayah Laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota.

Pasal 91 berbunyi Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan.

Pasal 140 ayat (2) Menteri dapat melimpahkan kepada Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan dibidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 151 ayat (1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95,  Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat (1), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau Pasal 130 ayat (2).

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 36, Dalam  hal Pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
IUP Operasi  Produksi  khusus untuk Pengangkutan   dan Penjualan;
Pasal 37 ayat (1) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diberikan oleh:
Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan lintas Provinsi dan Negara;
Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan lintas Kabupaten/Kota;
Bupati/Walikota apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.

Rezim Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah bermetamorfosis menjadi rezim Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 di hapus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Ketentuan Pasal 91 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sehingga  berbunyi sebagai berikut:

Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan : Pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan ; atau
Pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 140 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sehingga  berbunyi sebagai berikut:
Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

Ketentuan Pasal 151 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sehingga  berbunyi sebagai berikut:
Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayat (4), Pasal 61 ayat (4),  Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71  ayat (1), Pasal 74 ayat (4),Pasal 74 ayat (6), Pasal  86 F,Pasal  86 G   huruf  b, Pasal 91 ayat (1), Pasal  93A, Pasal  93 C, Pasal  95,  Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 aya (1), ayat (3),dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal 102 ayat (1),   Pasal 103 ayat (1), Pasal 105 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 ayat (1)  dan ayat (2), Pasal 110,  Pasal 111  ayat (1), Pasal 112 ayat (1),  Pasal  l 12A  ayat  (1),  Pasal 114 ayat (2),Pasal 115 ayat(2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1)  dan ayat  (2), Pasal 124  ayat (1), Pasal 125 ayat (3),Pasal 126 ayat (1), Pasal  128  ayat  (1),  Pasal  129 ayat (1),  Pasal 130  ayat (2),  atau Pasal  136  ayat (1).

Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal Pasal 135 ayat (1) lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha, Koperasi  atau Perusahaan perseorangan.

Menurut H. Adriansyah, “Berkenaan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan NOMOR 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Untuk diktum KETIGA, KEEMPAT, KELIMA, bukan kewenangan Gubernur Melarang kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan Air Lawai Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, baik dari Kabupaten Muara Enim maupun Kabupaten Lahat dan Mewajibkan kendaraan angkutan Batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan dan terhitung tanggal 1 Januari 2026, seluruh angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.

Mengingat Rezim Undang-undang Nommor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah bermetamorfosis menjadi rezim Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025  tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral dan  Batubara.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tidak ada kewenangan gubernur untuk mengatur tata kelola angkutan batubara sehingga Instruksi gubernur sumatera selatan nomor 500.11/004/instruksi/dishub/2025 tanggal 02 Juli 2025 TENTANG PENGGUNAAN JALAN KHUSUS PERTAMBANGAN BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BATUBARA DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN berpotensi Abuse of Power dan Provokatif serta merupakan syahwat politik dan hanya pencitraan semata, tidak ada kewajiban untuk mentaati Instruksi Gubernur Sumatera Selatan tersebut karena Izin pengangkutan dan Penjualan di terbitkan oleh Menteri,” jelas H. Adriansyah.

“Mari kita sama-sama meletakan aturan pada pondasi yang benar dan mengedepan tata laksana pengelolaan aturan hukum yang benar,” pungkas H. Adriansyah Civil Society dan Pemilik Izin Pengangkutan dan Penjualan CV. PERNONG.

(Pon).

Aan Jasudra

Aan Jasudra

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

21 April 2026
Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

21 April 2026
Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

21 April 2026
Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

21 April 2026
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
USAI UKK, ANDRIANSYAH OPTIMIS NAHKODAI DPC PKB LAHAT: SIAP JALANKAN AMANAH GUS IMIN MENANGKAN PKB DARI PUSAT HINGGA DAERAH

USAI UKK, ANDRIANSYAH OPTIMIS NAHKODAI DPC PKB LAHAT: SIAP JALANKAN AMANAH GUS IMIN MENANGKAN PKB DARI PUSAT HINGGA DAERAH

1 Mei 2026
SIAP JADIKAN FASILITAS SEKOLAH LEBIH BAIK, KADISDIK LAHAT TERUS LAKUKAN BLUSUKAN

SIAP JADIKAN FASILITAS SEKOLAH LEBIH BAIK, KADISDIK LAHAT TERUS LAKUKAN BLUSUKAN

30 April 2026
Kadispora Lahat Turun Langsung, Aksi Bersih GOR Wujud Respons Aspirasi Masyarakat

Kadispora Lahat Turun Langsung, Aksi Bersih GOR Wujud Respons Aspirasi Masyarakat

30 April 2026
Dalam Pledoinya Khairul Anwar Tegaskan Kerugian PT BRSE Hasil Rekayasa Penyidik dan Kentalnya Kriminalisasi Hukum Terhadapnya

Dalam Pledoinya Khairul Anwar Tegaskan Kerugian PT BRSE Hasil Rekayasa Penyidik dan Kentalnya Kriminalisasi Hukum Terhadapnya

30 April 2026

Recent News

USAI UKK, ANDRIANSYAH OPTIMIS NAHKODAI DPC PKB LAHAT: SIAP JALANKAN AMANAH GUS IMIN MENANGKAN PKB DARI PUSAT HINGGA DAERAH

USAI UKK, ANDRIANSYAH OPTIMIS NAHKODAI DPC PKB LAHAT: SIAP JALANKAN AMANAH GUS IMIN MENANGKAN PKB DARI PUSAT HINGGA DAERAH

1 Mei 2026
SIAP JADIKAN FASILITAS SEKOLAH LEBIH BAIK, KADISDIK LAHAT TERUS LAKUKAN BLUSUKAN

SIAP JADIKAN FASILITAS SEKOLAH LEBIH BAIK, KADISDIK LAHAT TERUS LAKUKAN BLUSUKAN

30 April 2026
Kadispora Lahat Turun Langsung, Aksi Bersih GOR Wujud Respons Aspirasi Masyarakat

Kadispora Lahat Turun Langsung, Aksi Bersih GOR Wujud Respons Aspirasi Masyarakat

30 April 2026
Dalam Pledoinya Khairul Anwar Tegaskan Kerugian PT BRSE Hasil Rekayasa Penyidik dan Kentalnya Kriminalisasi Hukum Terhadapnya

Dalam Pledoinya Khairul Anwar Tegaskan Kerugian PT BRSE Hasil Rekayasa Penyidik dan Kentalnya Kriminalisasi Hukum Terhadapnya

30 April 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Apps
  • Artikel
  • Bali
  • Bandar Agung
  • Bandar Jaya
  • Banyuasin
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cerpen
  • Desa
  • E-Sport
  • Ekonomi & Bisnis
  • Empat Lawang
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Essay
  • Fashion
  • Feature
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Gumay Talang
  • Gumay Ulu
  • Gunung Gajah
  • Health
  • IPTEK
  • Jakarta
  • Japehan Kang Yardi
  • Jarai
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabar Hari Ini
  • Kaltim
  • Kecamatan
  • Kejadian besar hari ini
  • Kelurahan
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kikim Barat
  • Kikim Selatan
  • Kikim Tengah
  • Kikim Timur
  • Kisah Inspiratif
  • KKN (Korupsi
  • Kota Agung
  • Kota Baru
  • Kota Jaya
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lahat
  • Lahat Selatan
  • Lahat Tengah
  • Lakalantas
  • Lampung
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Literasi
  • Lubuklinggau
  • Malaysia
  • Merapi Barat
  • Merapi Selatan
  • Merapi Timur
  • Mobile
  • Movie
  • Muara Enim
  • Muara Payang
  • Mulak Sebingkai
  • Mulak Ulu
  • Musi Banyuasin (Muba)
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Music
  • Narkotika
  • Nasional
  • Nepotisme)
  • News
  • Obituari
  • Ogan Ilir (OI)
  • Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Ogan Komering Ulu (OKU)
  • OKU Selatan
  • OKU Timur
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas dan Komunitas
  • Otomotif
  • Pagar Agung
  • Pagar Gunung
  • Pagaralam
  • Pajar Bulan
  • Palembang
  • Pali
  • pangkal Pinang
  • Pangkalpinang
  • Pariwisata
  • Parlemen – DPR
  • Pasar Baru
  • Pasar Bawah
  • Pasar Lama
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Penukal Abab
  • Pertanian
  • Perusahaan
  • Pilkada Lahat 2024
  • Politics
  • Politik
  • Porprov XIV Kabupaten Lahat
  • Prabumulih
  • Profil
  • Pseksu
  • Puisi
  • Pulau Pinang
  • RD PJKA
  • Review
  • Riau
  • Sastra
  • Science
  • Seni & Budaya
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Suka Merindu
  • Sumbar
  • Surat buat Cik Ujang
  • Surat Cinta buat Kak Wari
  • Talang Jawa Selatan
  • Talang Jawa Utara
  • Tanggerang
  • Tanjung Sakti PUMI
  • Tanjung Sakti PUMU
  • Tanjung Tebat
  • Tech
  • TNI & Polri
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • Yogyakarta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?