WDA Ditetapkan Sebagai TSK Kasus Korupsi di Tubuh PMI Muara Enim

Muara Enim – Bahwa pada hari ini, Selasa, tanggal 09 Desember 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka an. WDA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024.

Bahwa sebelumnya, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, 2023, dan 2024 telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd.1/10/2025 tanggal 19 November 2025.

Bahwa Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebagaimana besaran dan peruntukannya telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.HK/Menkes/31/1/2014 serta SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PMI/2014 sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) untuk setiap kantong darah. Berdasarkan rekening koran UDD PMI Muara Enim, ditemukan pengeluaran pada tahun 2024 sebesar Rp. 2.484.235.055,- (dua miliar empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima puluh lima rupiah), namun dalam laporan pertanggungjawaban hanya tercatat sebesar Rp. 1.958.420.442,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).

Bahwa tersangka WDA, selaku Bendahara Unit Donor Darah PMI Kabupaten Muara Enim, dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, telah melakukan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan sebagai berikut:

1.Membuat sendiri lima kwitansi palsu dalam proses pencairan
2.Menambahkan angka 1 (satu) pada saat pencairan terhadap 2 (dua) invoice sehingga menyebabkan peningkatan nominal pencairan masing-masing invoice sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari jumlah yang seharusnya.
3.Melakukan markup harga dalam pembelanjaan.
4.Menggunakan dana yang dicairkan dari Rekening Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk kepentingan pribadi.

Tersangka tidak melakukan pengelolaan keuangan UDD PMI Kabupaten Muara Enim secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Bahwa perbuatan tersangka WDA telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 477.809.672 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), sesuai dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka WDA adalah sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut, terhadap tersangka WDA dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 09 Desember 2025 hingga tanggal 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.

Rilis Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Pos terkait