Pada 9 Desember 2025, Indonesia kembali berduka. Banjir bandang dan longsor besar melanda berbagai wilayah di Sumatera—khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—mengakibatkan 962 orang meninggal dan 291 orang masih hilang. Namun, sekalipun jumlah korban begitu besar dan dampak kerusakan begitu parah, hingga kini pemerintah belum menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional.
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar formalitas administratif. Status tersebut merupakan landasan hukum yang memberi ruang bagi negara untuk bertindak cepat dan tanpa hambatan birokrasi. Dengan status ini, pemerintah dapat segera melakukan mobilisasi penuh:
1. pencairan dana darurat secara cepat,
2. pengerahan maksimal aparat dan sumber daya nasional,
3. pembukaan akses bantuan internasional,
4. serta pemberian perlindungan hukum dan sosial bagi para korban sebagai tanggung jawab negara.
Namun ironisnya, dalam bencana sebesar ini, Sumatera tidak memperoleh status tersebut. Akibatnya, respon pemerintah berjalan lambat di tengah situasi lapangan yang sangat kritis: akses jalan terputus, logistik terhambat, dan distribusi bantuan tersendat. Harga BBM di beberapa wilayah melambung, membuat pengiriman makanan, tenda, dan obat-obatan semakin sulit dilakukan. Kondisi ini menciptakan krisis kemanusiaan yang semakin memburuk dari hari ke hari.
Ekologi yang Rusak: Akar dari Bencana Berulang
Pulau Sumatera menyimpan ironi besar. Ia adalah salah satu wilayah yang memiliki hutan tropis terkaya di Indonesia, namun sekitar 8,78 juta hektar di antaranya telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sebagai sentra industri sawit nasional, Sumatera justru harus menanggung dampak ekologis terparah dari praktik deforestasi ini.
Perkebunan sawit yang monokultur tidak mampu menggantikan fungsi ekologis hutan alam—baik dalam menyerap air, menjaga struktur tanah, maupun melindungi keseimbangan hidrologis. Di banyak tempat, lahan yang sebelumnya merupakan hutan lebat kini menjadi kawasan yang rentan terhadap banjir besar dan tanah longsor.
Lebih jauh lagi, bencana tidak hanya terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sumatera Selatan khususnya Lahat, kini menghadapi ancaman serupa akibat alih fungsi hutan secara masif menjadi kawasan pertambangan. Masyarakat bertanya-tanya: Akankah Lahat menjadi korban berikutnya? Apakah harus ada korban jiwa dalam jumlah besar lagi sebelum negara bertindak?.
Bencana, Trauma, dan Hak Asasi Manusia
Bencana bukan hanya tentang rumah yang hanyut atau jembatan yang putus. Bagi para korban, itu berarti:
1. hilangnya anggota keluarga,
2. hancurnya stabilitas ekonomi,
3. trauma mendalam yang mengganggu rasa aman,
4. serta masa depan yang menjadi tidak pasti.
Ketika negara tidak menetapkan bencana berskala besar seperti ini sebagai bencana nasional, muncul pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah terhadap perlindungan warganya. Keputusan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian kewajiban negara dan bahkan berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia, karena hak atas rasa aman, perlindungan, dan akses bantuan adalah bagian dari hak dasar setiap warga negara.
Lebih jauh lagi, sikap ini menimbulkan kesan adanya standar ganda dan membuka ruang bagi persepsi diskriminasi terhadap masyarakat Sumatera yang selama ini memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional melalui sektor perkebunan dan pertambangan.
Penulis: Lily Hariyani (Wakabid kaderisasi DPC GMNI Lahat)









