Muara Enim – Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib, telah berlangsung mediasi penyelesaian permasalahan lahan masyarakat desa darmo Kec. Lawang Kidul dengan PT. Bukit Asam Tbk. bertempat diruang Rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim.
Dilaporkan Pelda Decky Iskandar, Materi / agenda rapat :
a.Menindaklanjuti surat Kapolres Muara Enim Nomor : B/689/VII/OPS.1.3/2025 tanggal 22 Juli 2025, hal memfasilitasi rapat dengar pendapat dan mediasi.
b.Rencana tahapan proses pembebasan lahan dan kebun masyarakat yg terdampak Proyek CHF TLS 6 & 7.
c.Permintaan nilai santunan oleh masyarakat pemilik lahan dan kebun.
d.Hasil inventarisasi tanam tumbuh oleh Appraisal KJPP (Perpers Nomor 78 Tahun 2023).
e.Tanya jawab, saran dan masukan dari peserta rapat.
Selain itu Pelda Decky menjelaskan Hasil rapat mediasi diantara nya, :
1.Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Muara menyarankan agar pihak PT.Bukit Asam Tbk. mengadakan pertemuan dengan masyarakat desa darmo untuk menyampaikan nilai santunan kepada masyarakat berdasarkan hasil Appraisal KJPP (Perpres Nomor 78 Tahun 2023).
2.Bila tidak mencapai kesapakatan pada point 1 dan ingin melakukan penyelesaian ke Pemerintah Provinsi Sumsel, silahlan PT.Bukit Asam Tbk. bersurat ke Pemerintah Provinsi Sumsel.
3.Agar tidak melakukan kegiatan landclearing atau aktivitas lapangan yang menjadi permasalahan.
“Alhamdilillah, Kegiatan rapat mediasi penyelesaian permasalahan lahan masyarakat desa darmo Kec. Lawang Kidul dengan PT. Bukit Asam Tbk. berakhir sampai dengan pukul 11.45 wib berjalan aman dan kondusif, ” Ucap Pelda Decky.
Hadir pada Mediasi, Bupati Muara Enim diwakili oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Muara Enim Drs H. EMRAN TABRANI,M.Si, Ketua DPRD Kab. Muara Enim DEDDY ARIANTO SUTOPO,S.Pd, Kapolres Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negri Muara Enim diwakili oleh Kasubsi Datun, Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim, Kepala Perwakilan BPKP Prov Sumsel diwakili, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kepala KJPP Sumsel (melalui Zoom Meating), Kepala BPKH Wilayah II Palembang dan Masyrakat