Muara Enim, wartabianglala.com – Pelimpahan Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama Tahun 2015., kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim (Jaksa Muda) Anjasra Karya SH. MH, lewat Siaran Pers kepada awak media.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 pukul 13.30 Wib Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama Tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus. Senin (13/11/2023).
Bahwa pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama tahun 2015 tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, yaitu Bapak Willy Pramudiya Ronaldo .SH.MH untuk 5 ( lima) orang tersangka yaitu :
1.Ir. ADP selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam
2.Ir. MW selaku Direktur Utama PT.Bukit Asam Tahun 2011 s/d April 2016
3.NT selaku Analis Bisnis Madiya PT. Bukit Asam Tahun 2012 s/d 2016 dan wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan
4.Ir. H. SI selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT. Satria Bahana Sarana
5.R. TI selaku Direktur PT. Tri Ihua Samara ( pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum di Akuisisi oleh PT. BMI.
Bahwa pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama tahun 2015 dilakukan setelah sebelumnya berkas untuk 5 (lima) orang tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Bahwa terhadap ke 5 (lima) tersangka tersebut telah dilakukan penahanan Rutan Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang di Palembang.
Bahwa telah dilimpahkannya perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus
Selanjutnya tim penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.Bahwa pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) ja Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “Ucap Anjasra Karya, SH.,MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim.
(Kms).