MUARA ENIM — Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim. Seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku berinisial S.Y. (25), warga Desa Saka Jaya. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 7,22 gram, 1 plastik klip bening, 1 tas warna biru, dan 1 unit HP Vivo Y100 5G warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Rumah di Desa Saka Jaya disebut-sebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan akurat, petugas menggerebek rumah tersebut dan mengamankan pelaku. Penggeledahan badan, pakaian, dan rumah dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan warga. Hasilnya, barang bukti sabu beserta perlengkapan lainnya ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Sabu tersebut diduga akan diedarkan kepada pengguna di wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Motif ekonomi masih kami dalami. Kami juga terus kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu A. Yurico.
Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional demi menciptakan kamtibmas yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, S.Y. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
(Ali/Pon).










