• Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

Lapas Lahat Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Aan Jasudra by Aan Jasudra
9 Februari 2022
in Kabar Hari Ini, Lahat, Nasional, Pemerintahan, TNI & Polri
0 0
0
Lapas Lahat Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lahat, Wartabianglala.com – Bertempat di Lapangan Olahraga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, Seluruh Warga Binaan Pemasayarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lahat mendapatkan sosialisasi Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian hak-hak bagi Warga Binaan atau Narapidana seperti; Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (PB). Rabu, 09 Februari 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Sosialisasi langsung disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Soetopo Barutu, didampingi oleh sejumlah Pejabat Struktural Seperti Kasi Pembinaan dan Kasi Ketertiban dan Keamanan (KAMTIB).

Dalam sosialisasinya, Kalapas mengucapkan rasa syukur atas terwujudnya apa yang selama ini diinginkan, demikian halnya Kementerian Hukum dan HAM RI yang selama ini telah bekerja dengan maksimal guna mengatasi berbagai macam persoalan di dalam Lapas, salah satunya dengan ditetapkannya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini.

“Alhamdulillah, Puji Syukur. Kami dari pihak Lapas tentunya sangat senang bisa menyampaikan hal ini kepada saudara-saudara warga binaan kami. Dengan ditetapkannya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 ini, mudah-mudahan berbagai persoalan seperti pemberian Hak-hak serta keamanan kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Lahat ini dapat terpenuhi dengan baik.” Ucap Kalapas.

Adapun ditetapkannya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini ialah dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 menyatakan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Seperti diketahui bahwa, untuk dapat memenuhi hak-hak seperti; Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan lain-lain dalam PP 99 tersebut, setiap narapidana diwajibkan berstatus sebagai Justice Collaboration (JC), kemudian telah membayar denda dan uang pengganti (Subsider), berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sedikitnya lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan kepada narapidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan untuk narapidana terorisme harus dan telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.

Dijelaskan oleh Kalapas Soetopo Barutu, bahwa dengan dirubahnya beberapa pasal dalam PP 99 tahun 2012 ini, maka syarat dan tata cara pemberian hak-hak bagi narapidana ataupun Warga Binaan kembali diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

“Ya, jadi sesungguhnya ini merupakan kabar gembira bagi kami serta bagi Warga Binaan kami yang hukuman maupun tindak pidananya masuk ke dalam kategori PP 99 tersebut. Yang mana sebelumnya setiap Warga binaan kasus narkoba yang hukumannya berada di atas 5 (lima) tahun, akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya seperti; Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan lain sebagainya. Untuk itu, dengan telah ditetapkannya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini, maka syarat dan tata cara pemberian hak-hak bagi narapidana kasus Narkoba, Korupsi dan terorisme, disamakan dengan narapidana dalam tindak pidana lainnya. Namun narapidana atau warga binaan yang terkait, masih diharuskan memenuhi beberapa ketentuan seperti misalnya tidak melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban di dalam Lapas serta sedang tidak menjalani hukuman Register F.” Jelas Kalapas.

Adapun landasan yang menyebabkan dirubahnya beberapa pasal dalam PP 99 Tahun 2012 tersebut setelah dilakukan uji materil ialah; fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang mesti sejalan dengan model restorative justice.

Selain itu PP 99 tahun 2012 itu bertentangan dengan sejumlah peraturan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k, Pasal 14 ayat (2), Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Pasal 1 butir 14, Pasal 1 butir 15, Pasal 1 butir 32) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitan Undang Undang Hukum Pidana (Pasal 10, Pasal 15, Pasal 15a, Pasal 15b, Pasal 16).

(redaksi)

Aan Jasudra

Aan Jasudra

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

21 April 2026
Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

21 April 2026
Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

21 April 2026
Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

21 April 2026
Hadiri Panen Raya Jagung di OKU Selatan, Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Hadiri Panen Raya Jagung di OKU Selatan, Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional

1
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Patroli Malam Yonif 894/PB Sisir Titik Rawan di Lahat, Kehadiran Prajurit Bikin Warga Tambah Tenang

Patroli Malam Yonif 894/PB Sisir Titik Rawan di Lahat, Kehadiran Prajurit Bikin Warga Tambah Tenang

14 Juni 2026
Gang Pelita yang Mendadak Tak Lagi Terlalu “Pelita”: Saat Polisi Datang, Ada yang Coba Kabur Lewat Belakang

Gang Pelita yang Mendadak Tak Lagi Terlalu “Pelita”: Saat Polisi Datang, Ada yang Coba Kabur Lewat Belakang

14 Juni 2026
Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan

12 Juni 2026
Bupati Lahat Kunjungi Langsung Yonif TP 894/PB, Pacu Lahan 50 Ha Jadi Lumbung Pangan

Bupati Lahat Kunjungi Langsung Yonif TP 894/PB, Pacu Lahan 50 Ha Jadi Lumbung Pangan

12 Juni 2026

Recent News

Patroli Malam Yonif 894/PB Sisir Titik Rawan di Lahat, Kehadiran Prajurit Bikin Warga Tambah Tenang

Patroli Malam Yonif 894/PB Sisir Titik Rawan di Lahat, Kehadiran Prajurit Bikin Warga Tambah Tenang

14 Juni 2026
Gang Pelita yang Mendadak Tak Lagi Terlalu “Pelita”: Saat Polisi Datang, Ada yang Coba Kabur Lewat Belakang

Gang Pelita yang Mendadak Tak Lagi Terlalu “Pelita”: Saat Polisi Datang, Ada yang Coba Kabur Lewat Belakang

14 Juni 2026
Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan

12 Juni 2026
Bupati Lahat Kunjungi Langsung Yonif TP 894/PB, Pacu Lahan 50 Ha Jadi Lumbung Pangan

Bupati Lahat Kunjungi Langsung Yonif TP 894/PB, Pacu Lahan 50 Ha Jadi Lumbung Pangan

12 Juni 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Apps
  • Artikel
  • Bali
  • Bandar Agung
  • Bandar Jaya
  • Banyuasin
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cerpen
  • Desa
  • E-Sport
  • Ekonomi & Bisnis
  • Empat Lawang
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Essay
  • Fashion
  • Feature
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Gumay Talang
  • Gumay Ulu
  • Gunung Gajah
  • Health
  • IPTEK
  • Jakarta
  • Japehan Kang Yardi
  • Jarai
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabar Hari Ini
  • Kaltim
  • Kecamatan
  • Kejadian besar hari ini
  • Kelurahan
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kikim Barat
  • Kikim Selatan
  • Kikim Tengah
  • Kikim Timur
  • Kisah Inspiratif
  • KKN (Korupsi
  • Kota Agung
  • Kota Baru
  • Kota Jaya
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lahat
  • Lahat Selatan
  • Lahat Tengah
  • Lakalantas
  • Lampung
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Literasi
  • Lubuklinggau
  • Malaysia
  • Merapi Barat
  • Merapi Selatan
  • Merapi Timur
  • Mobile
  • Movie
  • Muara Enim
  • Muara Payang
  • Mulak Sebingkai
  • Mulak Ulu
  • Musi Banyuasin (Muba)
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Music
  • Narkotika
  • Nasional
  • Nepotisme)
  • News
  • Obituari
  • Ogan Ilir (OI)
  • Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Ogan Komering Ulu (OKU)
  • OKU Selatan
  • OKU Timur
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas dan Komunitas
  • Otomotif
  • Pagar Agung
  • Pagar Gunung
  • Pagaralam
  • Pajar Bulan
  • Palembang
  • Pali
  • pangkal Pinang
  • Pangkalpinang
  • Pariwisata
  • Parlemen – DPR
  • Pasar Baru
  • Pasar Bawah
  • Pasar Lama
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Penukal Abab
  • Pertanian
  • Perusahaan
  • Pilkada Lahat 2024
  • Politics
  • Politik
  • Porprov XIV Kabupaten Lahat
  • Prabumulih
  • Profil
  • Pseksu
  • Puisi
  • Pulau Pinang
  • RD PJKA
  • Review
  • Riau
  • Sastra
  • Science
  • Seni & Budaya
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Suka Merindu
  • Sumbar
  • Surat buat Cik Ujang
  • Surat Cinta buat Kak Wari
  • Talang Jawa Selatan
  • Talang Jawa Utara
  • Tanggerang
  • Tanjung Sakti PUMI
  • Tanjung Sakti PUMU
  • Tanjung Tebat
  • Tech
  • TNI & Polri
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • Yogyakarta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?