LAHAT — Konflik dualisme kepemimpinan yang selama beberapa tahun terakhir membelah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di tingkat nasional kini mulai menimbulkan gejolak di daerah. Di Sumatera Selatan, polemik organisasi profesi guru itu kian memanas setelah muncul klaim kepengurusan baru yang disebut-sebut memperoleh mandat dari kubu pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.
Kemunculan klaim sepihak tersebut langsung memantik reaksi keras dari jajaran pengurus PGRI yang selama ini menjalankan roda organisasi di Sumatera Selatan. Mereka menilai upaya tersebut berpotensi memicu kebingungan di kalangan guru, sekaligus mengganggu stabilitas organisasi yang telah terbentuk kokoh melalui mekanisme resmi.
Menyikapi eskalasi dinamika tersebut, Pengurus Kabupaten PGRI Lahat mengambil sikap tegas dan menukik tajam. Organisasi profesi guru di Bumi Seganti Setungguan ini menyatakan komitmennya untuk tidak goyah, serta tetap solid, kompak, dan setia berada dalam satu komando kepemimpinan pusat yang sah.
Pernyataan bersikap ini disampaikan langsung oleh Ketua PGRI Kabupaten Lahat, Dr. Hasperi Susanto, S.Pd., M.M. Beliau menegaskan bahwa legalitas kepengurusan PGRI tidak dapat dibangun melalui pengakuan sepihak ataupun surat mandat yang diperdebatkan. Menurutnya, organisasi memiliki aturan main yang jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota tanpa terkecuali.
“Kalau ada pihak yang mengatasnamakan PGRI tetapi proses pembentukannya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, maka secara organisasi itu tidak sah. Aturannya jelas dan tidak bisa ditafsirkan sesuka hati,” tegas Dr. Hasperi Susanto dengan nada lugas.
Lebih lanjut, Hasperi menjelaskan bahwa PGRI memiliki mekanisme berjenjang yang baku dalam menentukan kepemimpinan. Di tingkat nasional, kepengurusan lahir melalui Kongres. Sementara di tingkat provinsi, pemilihan wajib dilakukan melalui Konferensi Provinsi yang diikuti oleh pengurus kabupaten dan kota sebagai pemegang hak suara yang sah.
Karena itu, menurut Hasperi, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk tiba-tiba mengklaim diri sebagai Ketua PGRI Sumatera Selatan tanpa melalui proses konstitusi organisasi yang valid.
“Ketua PGRI provinsi itu dipilih melalui konferensi yang dihadiri seluruh kabupaten dan kota. Ada prosedur, ada legitimasi, ada aturan organisasi. Tidak bisa hanya bermodalkan klaim lalu mengaku sebagai ketua,” ujarnya menyindir gerakan inkonstitusional tersebut.
Hasperi juga mengingatkan dan menegaskan kembali bahwa saat ini kepengurusan PGRI Sumatera Selatan yang sah dan diakui secara organisatoris masih dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., yang terpilih secara resmi hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel untuk masa bakti 2024–2029.
Oleh karena itu, sikap PGRI Lahat tidak akan bergeser sedikit pun: tetap tegak lurus berada di bawah naungan kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Langkah taktis dan pernyataan tajam dari Dr. Hasperi Susanto ini sekaligus menjadi jawaban penyejuk sekaligus benteng bagi ribuan guru di Kabupaten Lahat. Hal ini membuktikan bahwa nakhoda PGRI Lahat mampu menjaga marwah organisasi tetap kokoh, anggun, dan berintegritas, serta menutup rapat pintu bagi segala bentuk upaya perpecahan yang inkonstitusional.










