Muara Enim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Eintracht) pada Rabu (11/02/2026).
Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, bertujuan Sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan masyarakat.
Diketahui, pemusnahan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan simbol perlawanan terhadap kejahatan yang ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunawan Wisnu Mardiyanto, SH MH, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari BNN Kabupaten Muara Enim, Pengadilan Negeri Muara Enim, Polres Muara Enim, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, menunjukkan sinergi antar lembaga dalam memerangi kejahatan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara sejak September 2025 hingga Januari 2026, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 204,21 gram, ganja 221,28 gram, 43 butir ekstasi dari 36 perkara narkoba, serta 24 perkara tindak pidana umum lainnya berupa senjata api, senjata tajam, dan barang bukti kejahatan lainnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, dengan melarutkan narkotika dalam cairan kimia sebelum diblender, membakar ganja, serta memotong dan membakar barang bukti lainnya.
Kajari Gunawan Wisnu Mardiyanto menjelaskan bahwa Pemusnahan ini adalah wujud pelaksanaan putusan pengadilan dan tanggung jawab kejaksaan untuk memastikan barang bukti kejahatan tidak lagi membahayakan masyarakat.
Kajari menambahkan, komitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Muara Enim.
Pemusnahan barang bukti ini mengirimkan pesan tegas kepada pelaku kejahatan : tidak ada tempat yang aman di Muara Enim, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas demi mewujudkan masyarakat yang aman dan berkeadilan.
(Poniman/Ali).










