Ketua HMI Cabang Bogor Tegas Sikapi Dugaan Kriminalisasi warga Lahat oleh Polda Sumsel

Bogor — Bhakti Setya Legawa, putra daerah Kabupaten Lahat yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum HMI-MPO Cabang Bogor, menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus hukum yang menjerat Khairul Anwar, warga Kabupaten Lahat. Ia menilai proses hukum terhadap Khairul Anwar sarat dengan kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga lokal dalam penguasaan lahan oleh korporasi pertambangan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (PT BRSE).

Menurut Bhakti, sejak awal penanganan perkara menunjukkan pola yang tidak konsisten dan berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi terlapor. Hal ini terutama terlihat dari sejumlah tahapan proses hukum yang berlangsung, serta dasar hukum yang dipakai.

“Ini bukan sekadar persoalan pidana biasa. Ketika proses hukum berjalan tanpa memenuhi standar hukum yang jelas dan adil, maka itu menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujar Bhakti, Senin (9/2/2026).

Bhakti merujuk pada pernyataan SKK Migas yang menyebut bahwa lahan yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) oleh KSO PT Pertamina EP yaitu PT BRSE belum melalui proses penyelesaian hak atas tanah oleh kontraktor. Fakta tersebut, menurut Bhakti, menunjukkan tidak adanya legitimasi hukum kuat bagi perusahaan untuk menuduh masyarakat melakukan pelanggaran pidana.

Ia juga menyoroti rangkaian proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan. Penggeledahan rumah pemilik lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) pada 28 November 2025 malam hari dilakukan tanpa surat perintah penyitaan yang sah. Selanjutnya, pada 5 Desember 2025, Khairul Anwar langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Situasi kian dipertanyakan ketika pada 5 Desember 2025, Khairul Anwar dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk penahanan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada keluarga maupun kuasa hukum. Polda Sumsel menyatakan pengambilalihan perkara atas dasar gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta informasi intelijen, yang dinilai Bhakti tidak memiliki urgensi hukum proporsional dan berpotensi mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri terkait mekanisme pengambilalihan perkara.

“Alasan ‘kamtibmas’ tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mencabut hak-hak hukum masyarakat. Hukum seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan instrumen represi,” tegas Bhakti.

Bhakti juga mengkritisi klaim kerugian sebesar Rp83 juta yang disampaikan PT BRSE selaku pelapor. Ia menilai klaim tersebut tidak memenuhi unsur kerugian materiel sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana, terlebih ketika penguasaan lahan oleh kontraktor masih belum memiliki dasar hukum yang sah.

“Kerugian yang diklaim tidak bisa dilepaskan dari kejelasan status lahan. Jika hak atas tanah belum diselesaikan sesuai aturan, maka klaim kerugian itu menjadi tidak relevan secara hukum,” ucapnya.

Perkembangan terbaru, pada 3 Februari 2026, Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara Khairul Anwar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat. Menanggapi hal ini, Bhakti meminta Kejaksaan Negeri Lahat untuk lebih cermat dan seksama dalam menelaah dan memproses berkas perkara yang sejak awal dianggap sarat cacat formil dan materil.

“Kejaksaan Negeri Lahat harus berhati-hati. Ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi menyangkut eksistensi masyarakat mempertahankan hak atas tanah mereka. Kejaksaan wajib menilai ulang dari hulu ke hilir, apakah dasar pelaporan, proses penyitaan, sampai penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Jangan sampai Kejaksaan menjadi bagian dari mekanisme kriminalisasi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Bhakti menegaskan bahwa kasus Khairul Anwar harus dipahami sebagai bentuk kriminalisasi negara terhadap masyarakat, di mana instrumen hukum justru digunakan untuk melindungi kepentingan korporasi dan menekan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.

“Ketika negara membiarkan aparat dan regulasi dipakai untuk menekan masyarakat, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan kriminalisasi negara. Kasus ini harus dihentikan, dan negara wajib mengembalikan hukum pada fungsinya untuk melindungi masyarakat, bukan mengkriminalisasinya,” pungkas Bhakti

Pos terkait