Kejari Muara Enim Terima Titipan Uang Pengganti Dugaan Korupsi Hibah Koni 2023

Muara Enim – Penitipan Uang Pengganti dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 diterima langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-06/ L.6.15/ Fd.1/ 07/ 2025 tanggal 10 Juli 2025 sebagaimana diperpanjang terakhir dengan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-06.e/ L.6.15/ Fd.1/ 12/2025 tanggal 12 Desember 2025 pada hari senin tanggal 26 januari 2026 sekitar pukul 13.00
WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Dijelaskan melalui Siaran Pers, Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, telah menerima uang titipan yang dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana hibah uang sejumlah Rp. 8.550.178.000 ( Delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional (Koni) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp. 124.000.000,-(seratus dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian :

1. Dari saksi J selaku Koordinator Bidang Akomodasi kontingen Muara Enim pada Porprov Sumsel Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kab. Lahat sebesar Rp. Rp. 27.900.000,(dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) :

2. Saksi R selaku Anggota Bidang Akomodasi kontingen Muara Enim pada Porprov Sumsel Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kab. Lahat sebesar Rp. 96.100.000,(sembilan puluh enam juta seratus ribu rupiah).

Terhadap uang tersebut selanjutnya akan dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia.

Pers Rilis Kejari Muara Enim

(Ali/Poniman).

Pos terkait