• Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

Antara Hak Milik dan Pasal Karet, Potret Gelap Penegakan Hukum Minerba

Aan Jasudra by Aan Jasudra
10 Desember 2025
in Kabar Hari Ini, Lahat, Nasional, Ormas dan Komunitas, Pembangunan, Pemerintahan, TNI & Polri
0 0
0
Antara Hak Milik dan Pasal Karet, Potret Gelap Penegakan Hukum Minerba
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lahat – Di tengah gemuruh perayaan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, sebuah kisah dari Lahat, Sumatera Selatan, menghadirkan ironi yang menyakitkan: pengorbanan hak dasar rakyat atas nama investasi dan pembangunan. Alih-alih merayakan perlindungan hak, negara justru dipertanyakan integritasnya dalam melindungi rakyat dari arogansi korporasi.

Inti persoalan terletak pada hak milik Ibu Sri Minarti di Area Tapusan, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Lahan seluas 1 hektare yang berisi kebun kopi dan karet tersebut diduga telah diserobot dan dirusak akibat aktivitas pertambangan PT Dizamatra Powerindo.

Ketika hak individu dikorbankan demi kelancaran operasi perusahaan, di situlah wibawa negara dipertaruhkan. Negara, yang seharusnya menjadi penjamin hak asasi, justru tampak absen.

Melihat ketidakadilan ini, sekelompok Pemuda Lahat yang dipimpin Deka Mandala Putra melakukan aksi pendudukan lahan sengketa. Aksi ini menjadi manifestasi bahwa nasionalisme hari ini adalah keberanian membela sejengkal tanah rakyat dari keserakahan yang dilegalkan.

Namun perjuangan itu dibalas dengan tekanan hukum. Deka Mandala Putra dilaporkan oleh perusahaan ke Polres Lahat dengan tuduhan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba. Pasal ini sering disebut sebagai “pasal karet” karena kerap digunakan untuk membungkam warga yang mempertahankan hak atas tanahnya. Ironisnya, korban yang tanahnya diserobot justru diperlakukan bak pelaku tindak pidana, dengan pemanggilan 18 saksi dari pihak Deka sebagai bentuk tekanan.

Kriminalisasi terhadap Deka Mandala dan kawan-kawan mencerminkan bahaya yang lebih besar: bagaimana hukum dapat disalahgunakan sebagai alat menekan warga yang vokal memperjuangkan haknya.

Pada momentum Hari HAM Sedunia ini, kita diingatkan bahwa:

1. Hak Milik: Tanah milik Ibu Sri Minarti adalah hak asasi yang wajib dilindungi negara.
2. Hak Memperjuangkan Keadilan: Perjuangan Deka Mandala merupakan wujud hak rakyat untuk menuntut keadilan tanpa intimidasi maupun kriminalisasi.
3. Tanggung Jawab Pemerintah: Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi harus melakukan evaluasi dan mengeluarkan rekomendasi tertulis berupa sanksi administratif penghentian operasi produksi sementara PT Dizamatra Powerindo yang ditujukan kepada Kementerian ESDM, mengingat perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemuda Lahat menunjukkan bahwa keberanian mereka tidak pernah padam. Jika dahulu musuh bernama kolonialisme fisik, maka hari ini musuh bernama neo-kolonialisme, ketika kekuatan modal dan kebijakan yang timpang merenggut hak dasar warga negara.

Negara harus segera turun tangan, bukan sebagai penonton, tetapi sebagai penengah yang adil dan penegak hak asasi. Kerusakan lahan harus dipulihkan, dan upaya kriminalisasi terhadap pembela hak rakyat harus dihentikan.

Pada momentum Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ini, Deka Mandala, selaku Ketua Barisan Muda Lahat (BML), berharap Bupati Lahat sekaligus Ketua APKASI, Bapak Bursah Zarnubi, hadir di tengah pusaran persoalan ini. Fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan pertanian masyarakat yang diduga diserobot perusahaan tambang. Perusahaan mungkin mengklaim telah membeli lahan-lahan tersebut, tetapi pembelian itu tidak dilakukan kepada pemilik sah, melainkan melalui mafia tanah. Praktik demikian jelas mencederai esensi kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

Di sisi lain, Ketua Barisan Muda Lahat, Deka Mandala, juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal Instruksi Gubernur Sumatera Selatan mengenai pelarangan angkutan batubara melewati jalan lintas mulai 1 Januari 2026. Aturan ini harus ditegakkan tanpa kompromi.

Aan Jasudra

Aan Jasudra

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

21 April 2026
Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

21 April 2026
Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

21 April 2026
Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

21 April 2026
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

22 Mei 2026
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

21 Mei 2026
Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

21 Mei 2026
Duka di Sungai Lematang, Warga Tanjung Jambu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hilang Dua Pekan

Duka di Sungai Lematang, Warga Tanjung Jambu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hilang Dua Pekan

21 Mei 2026

Recent News

Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

22 Mei 2026
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

21 Mei 2026
Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

21 Mei 2026
Duka di Sungai Lematang, Warga Tanjung Jambu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hilang Dua Pekan

Duka di Sungai Lematang, Warga Tanjung Jambu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hilang Dua Pekan

21 Mei 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Apps
  • Artikel
  • Bali
  • Bandar Agung
  • Bandar Jaya
  • Banyuasin
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cerpen
  • Desa
  • E-Sport
  • Ekonomi & Bisnis
  • Empat Lawang
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Essay
  • Fashion
  • Feature
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Gumay Talang
  • Gumay Ulu
  • Gunung Gajah
  • Health
  • IPTEK
  • Jakarta
  • Japehan Kang Yardi
  • Jarai
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabar Hari Ini
  • Kaltim
  • Kecamatan
  • Kejadian besar hari ini
  • Kelurahan
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kikim Barat
  • Kikim Selatan
  • Kikim Tengah
  • Kikim Timur
  • Kisah Inspiratif
  • KKN (Korupsi
  • Kota Agung
  • Kota Baru
  • Kota Jaya
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lahat
  • Lahat Selatan
  • Lahat Tengah
  • Lakalantas
  • Lampung
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Literasi
  • Lubuklinggau
  • Malaysia
  • Merapi Barat
  • Merapi Selatan
  • Merapi Timur
  • Mobile
  • Movie
  • Muara Enim
  • Muara Payang
  • Mulak Sebingkai
  • Mulak Ulu
  • Musi Banyuasin (Muba)
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Music
  • Narkotika
  • Nasional
  • Nepotisme)
  • News
  • Obituari
  • Ogan Ilir (OI)
  • Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Ogan Komering Ulu (OKU)
  • OKU Selatan
  • OKU Timur
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas dan Komunitas
  • Otomotif
  • Pagar Agung
  • Pagar Gunung
  • Pagaralam
  • Pajar Bulan
  • Palembang
  • Pali
  • pangkal Pinang
  • Pangkalpinang
  • Pariwisata
  • Parlemen – DPR
  • Pasar Baru
  • Pasar Bawah
  • Pasar Lama
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Penukal Abab
  • Pertanian
  • Perusahaan
  • Pilkada Lahat 2024
  • Politics
  • Politik
  • Porprov XIV Kabupaten Lahat
  • Prabumulih
  • Profil
  • Pseksu
  • Puisi
  • Pulau Pinang
  • RD PJKA
  • Review
  • Riau
  • Sastra
  • Science
  • Seni & Budaya
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Suka Merindu
  • Sumbar
  • Surat buat Cik Ujang
  • Surat Cinta buat Kak Wari
  • Talang Jawa Selatan
  • Talang Jawa Utara
  • Tanggerang
  • Tanjung Sakti PUMI
  • Tanjung Sakti PUMU
  • Tanjung Tebat
  • Tech
  • TNI & Polri
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • Yogyakarta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?