Antara Hak Milik dan Pasal Karet, Potret Gelap Penegakan Hukum Minerba

Lahat – Di tengah gemuruh perayaan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, sebuah kisah dari Lahat, Sumatera Selatan, menghadirkan ironi yang menyakitkan: pengorbanan hak dasar rakyat atas nama investasi dan pembangunan. Alih-alih merayakan perlindungan hak, negara justru dipertanyakan integritasnya dalam melindungi rakyat dari arogansi korporasi.

Inti persoalan terletak pada hak milik Ibu Sri Minarti di Area Tapusan, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Lahan seluas 1 hektare yang berisi kebun kopi dan karet tersebut diduga telah diserobot dan dirusak akibat aktivitas pertambangan PT Dizamatra Powerindo.

Ketika hak individu dikorbankan demi kelancaran operasi perusahaan, di situlah wibawa negara dipertaruhkan. Negara, yang seharusnya menjadi penjamin hak asasi, justru tampak absen.

Melihat ketidakadilan ini, sekelompok Pemuda Lahat yang dipimpin Deka Mandala Putra melakukan aksi pendudukan lahan sengketa. Aksi ini menjadi manifestasi bahwa nasionalisme hari ini adalah keberanian membela sejengkal tanah rakyat dari keserakahan yang dilegalkan.

Namun perjuangan itu dibalas dengan tekanan hukum. Deka Mandala Putra dilaporkan oleh perusahaan ke Polres Lahat dengan tuduhan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba. Pasal ini sering disebut sebagai “pasal karet” karena kerap digunakan untuk membungkam warga yang mempertahankan hak atas tanahnya. Ironisnya, korban yang tanahnya diserobot justru diperlakukan bak pelaku tindak pidana, dengan pemanggilan 18 saksi dari pihak Deka sebagai bentuk tekanan.

Kriminalisasi terhadap Deka Mandala dan kawan-kawan mencerminkan bahaya yang lebih besar: bagaimana hukum dapat disalahgunakan sebagai alat menekan warga yang vokal memperjuangkan haknya.

Pada momentum Hari HAM Sedunia ini, kita diingatkan bahwa:

1. Hak Milik: Tanah milik Ibu Sri Minarti adalah hak asasi yang wajib dilindungi negara.
2. Hak Memperjuangkan Keadilan: Perjuangan Deka Mandala merupakan wujud hak rakyat untuk menuntut keadilan tanpa intimidasi maupun kriminalisasi.
3. Tanggung Jawab Pemerintah: Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi harus melakukan evaluasi dan mengeluarkan rekomendasi tertulis berupa sanksi administratif penghentian operasi produksi sementara PT Dizamatra Powerindo yang ditujukan kepada Kementerian ESDM, mengingat perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemuda Lahat menunjukkan bahwa keberanian mereka tidak pernah padam. Jika dahulu musuh bernama kolonialisme fisik, maka hari ini musuh bernama neo-kolonialisme, ketika kekuatan modal dan kebijakan yang timpang merenggut hak dasar warga negara.

Negara harus segera turun tangan, bukan sebagai penonton, tetapi sebagai penengah yang adil dan penegak hak asasi. Kerusakan lahan harus dipulihkan, dan upaya kriminalisasi terhadap pembela hak rakyat harus dihentikan.

Pada momentum Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ini, Deka Mandala, selaku Ketua Barisan Muda Lahat (BML), berharap Bupati Lahat sekaligus Ketua APKASI, Bapak Bursah Zarnubi, hadir di tengah pusaran persoalan ini. Fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan pertanian masyarakat yang diduga diserobot perusahaan tambang. Perusahaan mungkin mengklaim telah membeli lahan-lahan tersebut, tetapi pembelian itu tidak dilakukan kepada pemilik sah, melainkan melalui mafia tanah. Praktik demikian jelas mencederai esensi kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

Di sisi lain, Ketua Barisan Muda Lahat, Deka Mandala, juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal Instruksi Gubernur Sumatera Selatan mengenai pelarangan angkutan batubara melewati jalan lintas mulai 1 Januari 2026. Aturan ini harus ditegakkan tanpa kompromi.

Pos terkait