Bupati Muara Enim Resmikan Sebanyak 4985 PPPK, Terbanyak Di Sumsel

Muara Enim – Bupati Muara Enim H Edison SH M Hum kembali meresmikan sebanyak 4985 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun formasi 2024, bertempat di Stadion Sekundang Bara, Muara Enim.

Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang di resmikan ialah para guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Palembang, Heni Sri Wahyuni, S.Kom., M.T.I., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., tentunya peresmian PPPK serentak ini menjadi jumlah terbesar di Provinsi Sumatera Selatan. Rabu pagi (27/08).

Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Palembang, Heni Sri Wahyuni, S.Kom., M.T.I. dalam sambutan nya mengatakan bahwa dengan di resmikan PPPK, dirinya berharap supaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berikan yang terbaik kepada masyarakat layani dari hati..

“Dengan jumlah formasi yang sangat besar ini maka harapan terbesar adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, “ujar nya.

Selain itu, dijelaskan Heni, bahwa menjadi bagian birokrasi pemerintahan suatu amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, serta dedikasi dan integritas, sebagai abdi negara, adalah pelayan masyarakat.

Diketahui sebelum nya, Bupati Muara Enim sudah meresmikan PPPK sebanyak 3 ribuan lebih, jadi total keseluruhan untuk tahap 1 dan 2 berjumlah lebih kurang sebanyak 8 ribu.

Sementara itu, Bupati Bupati Muara Enim H Edison SH M Hum dalam sambutan nya, mengingatkan bahwa gaji maupun tunjangan kinerja yang nantinya diterima merupakan uang rakyat sehingga seluruh PPPK harus bertanggungjawab,.

Bupati pun mengingatkan supaya bekerja dengan sungguh-sungguh serta mampu meningkatkan kinerja dan profesionalitas demi memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik maupun pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya Orang nomor 1 di Bumi Serasan Sekundang, menambahkan bahwa berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas sumber daya aparatur, maka dirinya telah mengajukan surat permohonan penataan ulang penempatan PPPK kepada Kemen-PANRB sehingga nantinya Pemkab. Muara Enim diberikan kewenangan untuk mengevaluasi penempatan PPPK sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ada.

“Sesuai peraturan seluruh ASN termasuk PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan, baik sebagai kepala desa, perangkat desa, BPD maupun jabatan lainnya. karna hal itu dapat menciptakan konflik kepentingan, menganggu profesionalitas kerja dan tidak sesuai dengan prinsip integritas maupun tata kelola pemerintahan yang baik, “tegas Bupati Muara Enim.

Karni salah satu ASN PPPK dilingkungan Pemkab Muara Enim tepat nya di UPTD Persampahan, yang baru saja diresmikan ketika dibincangi awak media mengucapkan terima kasih atas kepedulian pemerintah Kabupaten Muara Enim yang sudah memberikan amanah sebagai abdi Negara.

“Jujur, honor seperti saya ini yang biasanya selalu memegang sapu untuk membersihkan kotoran dijalan, akhirnya bisa mengemban amanah sebagai ASN PPPK, pastinya saya akan jalankan amanah dan pesan bapak Bupati, supaya bekerja dengan baik dan meningkatkan pelayanan dalam bekerja, “ungkap Sarni

(Ali/Poniman).

 

Pos terkait