Muara Enim – Dampak adanya insiden antara masyarakat Desa Pulau panggung dengan pihak PT BAS dan PT MME terkait limbah tanah yang berhamburan di jalan Lintas dari jalan Hauling, hampir menuju Final.
Pasal nya Mediasi kali ini diambil alih oleh unsur Tripika yaitu Camat Tanjung Agung, Kapolsek Tanjung Agung dan Danramil 404-05/Tanjung Agung di wakili Sertu Marhadi bersama Danpos, bertempat di Ruang Kantor Camat Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga berita sebelumnya;
Dampak Penyetopan Jalan Hauling PT BAS Dan PT MME Di Desa Pulau Panggung, Berpotensi Konflik
Diketahui Mediasi yang di pimpin langsung Camat Tanjung Agung H Cholid Tri Aquarian S STP, M Si, sudah nampak mengarah pada kemufakatan namun belum final, dikarenakan adanya usulan yang masih akan dibawa perwakilan Pihak Perusahaan untuk dilaporkan ke Pimpinan nya.
Camat Tanjung Agung H Cholid Tri Aquarian S STP, M Si pada tanggapan nya, mengharapkan kepada warga masyarakat pulau panggung untuk menyelesaikan dulu tuntutan yang utama agar tidak bias atau menyimpang dari tujuan utama.
Sedangkan Tanggapan dari Kapolsek Tanjung Agung, “diharapkan mediasi berjalan lancar dan terkendali, mendapatkan hasil yang terbaik.
Selanjutnya Kades Pulau Panggung dalam pernyataan nya, berharap permasalahan ini dapat selesai dengan baik. Dirinya menyarankan Pola Pemberdayaan dengan sistem rolling kepada masyarakat yang terdampak.
“Masalah dampak pertambangan ini memang sangat riskan akibat Hauling, dan masyarakat terdampak dengan keadaan jalan yang sangat kotor dan berdebu, “ujarnya.
Adapun tanggapan dari Pihak PT BAS dan PT MME, menyanggupi berdasarkan hasil rapat dengar pendapat pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025, yaitu mempekerjakan 2 Orang PHL atau pengelolaan dana kebersihan dengan harapan dapat terlaksana dengan baik dan dapat membersihkan kotoran tanah dari jalan.
Sodri didampingi Kodri dan puluhan warga Kampung 4 Desa Pulau Panggung ketika dibincangi awak media seusai acara, mengucapkan terima kasih kepada unsur Tripika yang sudah memfasilitasi mediasi terkait keluhan adanya limbah.
“Alhamdulillah keluhan dan tuntutan kami sebagai warga yang terdampak aktifitas dari PT BAS dan PT MME sudah mulai terarah, namun belum final, dengan harapan usulan yang sudah disampaikan dan sudah di ketahui seluruh peserta mediasi tadi, baik masyarakat, pihak Perusahaan, Unsur Tripika dan Kades Pulau Panggung dapat direalisasikan dikarenakan kami yang dilewati ini sangat terdampak.
Seperti jalan berlumpur dan batu krikil yang berhamburan dari aktifitas mobil dari tambang ke jalan lintas yang melewati rumah-rumah kami, pastinya menyebabkan terjadi kecelakaan akibat licin dari tanah tersebut, “Jelas Sodri.
Pastinya, lanjut Sodri, “dari semua tuntutan yang kami sampaikan itu mohon untuk direaliasikan karna semua poin tadi merupakan bagian tanggung jawab dari pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku, “tegas Sodri.
Ditempat yang sama, Kodri menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya selaku mewakili masyarakat menolak adanya kesepakatan yang diperoleh pada mediasi dengar pendapat yang dilakukan antara PT BAS dan PT MME dengan unsur Tripika pada Jumat lalu, dimana kedua perusahaan tersebut menyanggupi mempekerjakan 2 orang PHL, karna dianggap itu bukan kesepakatan dari masyarakat terdampak.
“Pastinya sama hal nya yang disampaikan Saudara Sodri tadi, bahwa kami berharap pihak perusahaan dapat merealisasikan tuntutan yang sudah kami sampaikan, dengan harapan bisa sesuai dan masyarakat bisa dipekerjakan, kamini yang berdampak, jadi kami kira permintaan ini cukup sesuai yang tertuang di aturan yang ada di NKRI ini, dan nantinya rapat lanjutan kami pinta sudah ada keputusan, “pungkas Kodri .
Dikabarkan, Pertemuan ini akan dilanjutkan paling lambat 1 Minggu Kedepan, dalam masa 1 Minggu kedepan perusahaan melakukan komunikasi dengan Pemdes Pulau Panggung.
(Ali/Poniman).









