SELUMA – Status hukum anak terlantar di Kabupaten Seluma mulai mendapat kepastian. Kejaksaan Negeri Seluma melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara meluncurkan program “Amarta” atau Adyaksa Mengayomi Anak Raih Sejahtera.
Program ini menyasar anak terlantar, kelompok rentan, dan warga yang terkendala administrasi kependudukan. Melalui Amarta, Kejari Seluma tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menyerahkan langsung dokumen kependudukan kepada masyarakat. Rabu (12 Agustus 2026).
Dokumen yang diserahkan meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak. Kegiatan penyerahan dilakukan secara simbolis dan menggandeng Dinas Dukcapil, DP3AKB, serta Dinas Sosial Kabupaten Seluma.
“Amarta hadir untuk memotong rantai birokrasi yang selama ini menjadi kendala warga rentan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak di Seluma yang tidak memiliki identitas hukum,” ujar Kasi Datun Kejari Seluma, M. Ridho Saputra, SH., MH.
Selain menerbitkan dokumen, Kejari Seluma juga berkoordinasi dengan Pengadilan Agama untuk menetapkan status perwalian. Langkah ini penting bagi anak yang tumbuh tanpa orang tua, korban pernikahan dini, maupun pasangan yang menikah secara siri, agar memiliki kepastian hukum.
Keberhasilan program ini ditopang kolaborasi lintas sektor:
1.Kejari Seluma: Memberikan advokasi, bantuan hukum, dan pendampingan hingga tuntas
2.Dinas Sosial: Menyediakan data akurat terkait anak terlantar, anak asuh, dan keluarga miskin
3.Dinas Dukcapil: Memproses dan menerbitkan dokumen kependudukan secara cepat dan tepat sasaran
Kepala Dinas Dukcapil Seluma, Elian Suandi, mendukung penuh program tersebut. Menurutnya, data yang valid akan memudahkan tata kelola administrasi kependudukan di Seluma.
“Kami sangat mendukung program Amarta. Dengan data yang lengkap, pelayanan ke depan akan lebih cepat dan tidak ada lagi warga yang tertinggal,” kata Elian.
Apresiasi serupa disampaikan Kabid Linjamsos Dinsos Seluma, Aziman. Ia menilai penyerahan dokumen ini menjadi jembatan bagi anak-anak untuk mendapatkan hak dasarnya.
“Terima kasih kepada Kejari yang sudah melibatkan kami. Dengan adanya KK, Akta, dan KIA, anak-anak kita bisa sekolah, menerima bansos, dan berobat dengan layak,” ucap Aziman.
Selama ini, masalah administrasi menjadi kendala besar bagi warga di pelosok. Faktor jarak, biaya transportasi, dan keterbatasan informasi membuat banyak orang menunda pengurusan dokumen, padahal prosesnya gratis.
Padahal dokumen tersebut sangat vital. KK berfungsi memasukkan nama anak ke dalam database kependudukan nasional. Akta Kelahiran menjadi bukti sah asal-usul. Sementara KIA merupakan identitas resmi anak usia 0-17 tahun untuk mengakses layanan publik.
Melalui Amarta, Kejari Seluma berharap tidak ada lagi anak di Seluma yang tumbuh tanpa kepastian hukum. Sebab identitas adalah pintu pertama menuju pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik.
(ALI).
























