Muara Enim – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Muara Enim kini ditangani Polres Muara Enim.
Pelapor, Nopri Hartono (41), wartawan investigasi sekaligus petani asal Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut, membuat laporan resmi pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 10.32 WIB dengan nomor STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL. Selasa (21/7).

Dalam laporan itu, Nopri menuding Junadi, yang disebutnya sebagai oknum Kepala Desa Tanjung Tiga, telah mencemarkan nama baiknya.
Peristiwa bermula Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.41 WIB. Nopri mengirimkan informasi dugaan anggaran ratusan juta di Desa Tanjung Tiga ke grup WhatsApp “Kabar Semende Terkini”. Ia mengaku mendapat respons emosional dari oknum kepala desa di grup tersebut.
Sekitar pukul 21.32 WIB, Junadi diduga menyebar tangkapan layar bukti transfer Bank BRI senilai Rp1.002.500 ke rekening Nopri di Bank Sumsel Babel. Bukti itu disebar ke sejumlah grup media sosial dan grup warga.
Penyebaran itu memicu kegaduhan. Pimpinan redaksi tempat Nopri bekerja ikut meminta klarifikasi. Padahal, menurut Nopri, dana tersebut tidak pernah ia terima.
Merasa dirugikan, Nopri melaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencemaran nama baik.
Saat dikonfirmasi, Nopri membantah tuduhan tersebut.
“Tuduhan saya dibayar oknum Kepala Desa Tanjung Tiga tidak benar. Itu fitnah. Ini merendahkan profesi jurnalistik seolah-olah wartawan bisa dibeli,” ujarnya.
Kuasa hukum media selidikkasus.com, Arwintino, S.H., M.H., mendesak penyidik segera memproses laporan tersebut.
“Tindakan terlapor sudah mencederai marwah pers,” tegasnya.
Ketua Forum Kepala Desa Semende Raye, Efrizal, ketika diminta keterangan terkait permasalahan itu,menegaskan pihaknya tidak memihak kepada siapapun.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini diduga ranah pribadi yang kini ditangani aparat penegak hukum. Namun kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan kepala dingin dan itikad baik dari kedua belah pihak,”kata Efrizal.
Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, hubungan baik antara pemerintah desa, insan pers, dan masyarakat harus tetap dijaga.
Untuk memenuhi asas keberimbangan, awak media telah berupaya menghubungi Junadi selaku terlapor, Camat SDU selaku kepala wilayah.
Dari Camat SDU Mayu ketika dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, belum menanggapi.
Sedangkan Pihak Oknum Kades Tanjung Tiga diduga terlapor ketika di konfirmasi melalui via WhatsApp, cuma menanggapi memberikan emoji jempol.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi akan terus dilakukan.
(Ali).










