LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas PUPR dan Bappeda meninjau aliran Air Lahangan di Blok C Ujung Desa Manggul, Minggu (10/5/2026). Gerak cepat ini diapresiasi warga sebagai langkah awal atasi banjir yang kerap melanda saat hujan deras.
Kepala Dinas PUPR Lahat, Jeffran Azsyap Putra, mengatakan tahap awal akan dilakukan normalisasi dengan mengangkat sedimen penyebab pendangkalan.
“Jangka pendek normalisasi dulu, jangka panjang ada program permanen,” ujar Jeffran.
Kepala Bappeda Lahat, Feriyansyah Eka Putra, menyebut sedimentasi Air Lahangan sudah memakan hampir separuh badan sungai.
“Penanganan akan menyeluruh dari hulu ke hilir,” jelasnya.
Warga Blok C Dusun 3 Desa Manggul, Robert, mengapresiasi langkah Pemkab.
“Semoga cepat teratasi agar kami tidak was-was lagi saat hujan,” katanya.
Terpisah, Ali, warga Perum Rakha Desa Ulak Lebar yang juga Ketua Umum Forum Serasan Setungguan Sumsel (Sempat), mengutip kabar bahwa pihak PUPR dan Bappeda telah meninjau Sungai Lahangan di Blok C Desa Manggul. Ia menyambut baik peninjauan tersebut dan menegaskan dukungan warga Ulak Lebar terhadap program Pemkab.
“Mungkin baru di Blok C Desa Manggul, namun harapan kami secepatnya pihak Pemkab melalui PUPR dan Bappeda juga meninjau aliran Sungai Lahangan di tempat kami, Desa Ulak Lebar, terkhusus Area Perum Rakha yang juga tenggelam tiap hujan,” ujar Ali.
Ali mengingatkan, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 24, pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola sumber daya air di wilayahnya secara terpadu dari hulu ke hilir.
“Karena itu, kami usul peninjauan dan normalisasi dilanjutkan hingga titik akhir pembuangan ke Sungai Lematang. Ini amanat undang-undang agar penanganan banjir tuntas, bukan parsial,” tegas Ali.
“Tolong ya, karena kami selaku masyarakat berharap penuh dengan Pemkab. Insyaallah kami di sini merupakan masyarakat taat pajak sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Jadi kami ingin merasakan bagaimana pajak kami ditempatkan dengan baik untuk kepentingan bersama, salah satunya pengendalian banjir ini,” ungkap Ali.
Diketahui, Minggu (10/5/2026) warga Perum Rakha menyisir titik penyebab banjir. Ditemukan tumpukan sampah, batang roboh di aliran sungai, namun yang lebih parah tempat titik itu aliran Sungai Lahangan di luar dari perum yang mengarah ke kebun warga.
Menanggapi temuan itu, Ali mengusulkan solusi konkret berbasis aturan.
“Sebelum pembangunan teknis, alangkah baiknya dilakukan normalisasi rutin dari Pemkab sesuai Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Penumpukan sampah tidak bisa sepenuhnya dikerjakan warga karena tuntutan bekerja,” ucap Ali.
Ia juga mengusulkan pembangunan kolam retensi. “Itu sesuai Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 Pasal 19 tentang bangunan penampung air sementara. Kolam retensi untuk menampung debit air saat hujan deras. Setelah hujan reda dan aliran sungai surut, pintu air dibuka perlahan,” jelas Ali yang juga mantan Ketua Senat Universitas Serelo Lahat.
Terakhir, Ali mengajak seluruh lapisan menjalankan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
“Tolong jangan buang sampah sembarangan, apalagi di sungai ataupun parit, karena penyebab banjir sangat nyata. Mari kita jaga kebersihan bersama. Ini tanggung jawab kita semua, bukan hanya pemerintah. Kami siap selalu mendukung Pemkab Lahat, terkhusus program visi-misi Bupati Lahat Bapak H. Bursah Zarnubi dan Ibu Wabup Widia Ningsih dengan tagline ‘Menata Kota Membangun Desa’ agar nyata dan berkelanjutan untuk masyarakat,” pungkasnya.
(Poniman).









