Lahat — Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengeluhkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hingga kini belum dibayarkan.
TPG yang biasanya dicairkan per triwulan, pada tahun 2026 ini baru dibayarkan untuk satu bulan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, mengingat saat ini telah memasuki triwulan kedua pada April.
“Kami sudah mencoba menanyakan ke Kementerian Agama, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas,” ujar sejumlah guru PAI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan melalui Ketua Tim PAI pada Pendidikan Menengah Bidang Pendidikan Agama Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Sumsel, Feri Raden, menyampaikan bahwa hingga saat ini anggaran untuk pembayaran TPG, baik bagi guru PNS maupun PPPK, belum tersedia.
Ia menjelaskan, pembayaran TPG bagi ASN (PNS dan PPPK penuh waktu) dilakukan melalui Kemenag kabupaten/kota, sementara untuk non-ASN dan PPPK paruh waktu dibayarkan melalui Kanwil Kemenag.
“Belum dibayarkan karena anggaran belum tersedia, dan kondisi ini terjadi di seluruh Indonesia,” ujar Feri.
Lebih lanjut, Feri menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Direktorat PAI Kementerian Agama RI bahwa pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) telah dilakukan ke Kementerian Keuangan pada 31 Maret 2026.
“Direktorat PAI Kemenag RI sudah mengajukan ABT ke Kementerian Keuangan pada 31 Maret 2026,” jelasnya.




