Muara Enim — Pemerintah Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 untuk Triwulan I periode Januari–Maret. Penyaluran berlangsung di Kantor Desa Padang Bindu, Rabu (22/4/2026).
Sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Untuk TW I, masing-masing KPM menerima langsung Rp900 ribu untuk 3 bulan sekaligus. Penyaluran disaksikan langsung Camat Benakat dan berjalan tertib serta transparan.
Kades Padang Bindu, Gustomi SP menegaskan bahwa BLT-DD ini sudah sesuai dengan anggaran yang tertuang dalam APBDes 2026.
“Total ada 12 KPM yang sudah diverifikasi dan divalidasi melalui Musdes. Kita pastikan bantuan ini tepat sasaran untuk warga miskin ekstrem dan warga rentan lainnya,” ujar Gustomi saat memberikan arahan.
Turut hadir dalam penyaluran tersebut Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari Polsek dan Koramil Gumeg, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran unsur Forkopimcam ini menjadi bukti bahwa penyaluran BLT-DD di Desa Padang Bindu dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan diawasi bersama.
Gustomi menambahkan, selain menyerahkan bantuan, pihaknya juga mengingatkan para KPM agar memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pokok.
“Gunakan untuk beli beras, lauk, dan kebutuhan sekolah anak. Jangan sampai dipakai untuk hal yang tidak penting,” pesannya.
Salah satu KPM, mengaku bersyukur atas bantuan ini. “Alhamdulillah Rp900 ribu ini sangat membantu untuk beli sembako dan biaya anak sekolah. Terima kasih Pak Kades dan pemerintah,” ucapnya.
*Aturan Penyaluran BLT-DD 2026*
Penyaluran BLT-DD Desa Padang Bindu mengacu pada aturan yang berlaku, di antaranya:
1.*PMK Nomor 201/PMK.07/2022* tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mengatur bahwa BLT-DD diberikan kepada keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota rentan sakit menahun, disabilitas, atau lansia tunggal.
2.*Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026*
dari Kemendes PDTT, yang tetap menempatkan BLT-DD sebagai program perlindungan sosial bagi warga terdampak dan kurang mampu.
3.*Perdes & APBDes 2026*
Desa Padang Bindu, yang telah menetapkan pagu BLT-DD untuk 12 KPM dengan besaran Rp300 ribu/KPM/bulan.
4.*Mekanisme Verifikasi*
melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi dan finalisasi data KPM agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain seperti PKH atau BPNT.
Dengan pengawasan Camat Benakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan BPD, Pemdes Padang Bindu memastikan BLT-DD TW I tahun 2026 tersalur 100% tanpa potongan dan langsung diterima yang berhak.
(Poniman/Ali).




