Lahat – Ada satu hal yang sering bikin orang salah paham soal narkoba: dikira urusan “fly” itu cuma soal gaya hidup. Padahal, di balik sensasi melayang-layang yang katanya “tenang itu mahal, bro”, ada polisi yang diam-diam ikut ngintai, bukan buat ikutan high, tapi buat bikin kamu turun paksa ke bumi.
Kamis awal April itu, langit Lahat mungkin biasa saja. Tapi tidak dengan nasib IJ (30), warga Lahat Selatan, yang tampaknya lagi asyik di dunianya sendiri, atau minimal, sibuk dengan “paket bahagia” versi kristal putih.
Satresnarkoba Polres Lahat datang bukan buat nongkrong. Mereka datang dengan niat yang lebih serius dari janji mantan: nangkap pengedar.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 April 2026, IJ sudah lama masuk radar. Rumahnya bukan sekadar tempat pulang, lebih mirip “basecamp transaksi”, tempat orang-orang datang bukan buat silaturahmi, tapi buat “isi ulang ketenangan”.
Dan seperti biasa, cerita beginian selalu berakhir sama: penggerebekan.
Saat petugas masuk, IJ tidak bisa lagi pakai jurus klasik “itu bukan punya saya, pak”. Soalnya, barang bukti sudah keburu nongol duluan: empat paket sabu dengan total berat bruto 2,05 gram. Belum lagi satu unit HP Oppo Reno 7 5G warna biru, yang kemungkinan besar lebih sering dipakai buat chat “ada barang?” ketimbang foto-foto aesthetic.
Di titik ini, kalau ini film, harusnya ada musik dramatis. Tapi ini bukan film. Ini laporan polisi.
Penggeledahan disaksikan perangkat desa dan warga setempat. Dan seperti banyak kasus sejenis, pengakuan pun akhirnya keluar, pelan tapi pasti, seperti efek sabu yang katanya bikin “ringan di kepala”.
Sekarang IJ sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat. Bukan untuk healing, tapi untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, karena dalam dunia per-sabu-an, jarang ada pemain tunggal. Biasanya, ada jaringan yang lebih rapi dari grup WhatsApp keluarga.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa perang melawan narkoba ini bukan kerja polisi saja.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan. Ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Sederhananya begini: kalau ada tetangga yang tiba-tiba sering “rame tapi bukan hajatan”, boleh jadi itu bukan arisan.
IJ kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika hingga aturan dalam KUHP terbaru. Ancamannya bukan main, bisa bikin siapa pun yang tadinya cari “ketenangan instan” malah dapat “ketenangan permanen” di balik jeruji.
Karena pada akhirnya, narkoba itu memang tak bisa lepas dari pelarian. Masalahnya, yang dikejar bukan cuma rasa tenang, tapi juga polisi.









