EMPAT LAWANG – Kasus dugaan salah tangkap yang melibatkan oknum aparat kepolisian kembali mencuat dan menggegerkan publik di Kabupaten Empat Lawang. Seorang warga berinisial JS, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan oknum anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang ke Divisi Propam Polri.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik berupa salah tangkap serta tindakan penganiayaan yang dialami korban saat proses penangkapan berlangsung.
Salah satu kuasa hukum korban, Riski Aprendi, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi melalui layanan daring (online) Propam Polri pada Senin malam (9/3/2026).
“Kami telah melaporkan dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oknum Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang terhadap klien kami,” ujar Riski.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor pengaduan 260309000064 tertanggal 9 Maret 2026. Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menunggu tindak lanjut dari Divisi Propam untuk memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.
JS diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus perampokan yang tengah ditangani Polres Empat Lawang. Selain salah sasaran, tim kuasa hukum menyayangkan adanya tindakan kekerasan fisik yang dialami JS.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Riski Aprendi S.H. & Partners (termasuk Dr. Saipudin Zahri, S.H., M.H., M. Daud Dahlan, S.H., M.H., dan Maulana Kusuma W, S.H., M.H.) menilai penangkapan tersebut tidak prosedural dan terkesan tergesa-gesa.
“Klien kami memiliki saksi kunci yang memastikan ia tidak berada di lokasi saat perampokan terjadi. Saksi tersebut adalah Kepala Desa Muara Danau, Agung, yang menyatakan bahwa JS sedang bekerja di proyek konstruksi bersamanya pada waktu kejadian,” ungkap Riski.
Meski memiliki alibi kuat, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang tetap menjemput JS dari kediamannya pada Minggu sore. Riski menyoroti bahwa proses penjemputan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan kepada pihak keluarga.
“Hingga saat ini, klien kami mengaku belum pernah diperlihatkan surat penangkapan. Tim opsnal langsung menjemputnya begitu saja. Ini adalah kejanggalan serius yang berpotensi melanggar prosedur hukum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap Divisi Propam Polri dapat mengusut laporan ini secara objektif. Mereka juga meminta agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi besar bagi kepolisian agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme di lapangan.






