Warga Dusun Selpah Terjebak Ilusi Listrik Ilegal

LAHAT – Harapan warga Dusun IV Selpah, Desa Tunggul Bute, untuk segera menikmati pendar cahaya listrik di kediaman mereka berujung pada kekecewaan mendalam. Kerinduan panjang akan akses energi yang stabil dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, meninggalkan puluhan kepala keluarga dalam jeratan kerugian material yang tidak sedikit.

Tragedi ini bermula dari aspirasi kolektif warga yang mendambakan aliran listrik dari PLN masuk ke wilayah perbukitan Gunung Jambul Gunung Patah. Keinginan tulus tersebut disambut oleh seorang pria bernama Sahal, yang kemudian memperkenalkan sosok Nasihin sebagai pihak yang diklaim mampu mempercepat proses penyambungan jaringan. Padahal, belakangan diketahui bahwa Nasihin sama sekali tidak memiliki afiliasi resmi dengan pihak PLN Lahat.

Melalui serangkaian pertemuan, tercapailah sebuah kesepakatan yang memberatkan: setiap Kepala Keluarga (KK) diminta menyetorkan dana sebesar Rp4.650.000. Skema pembayarannya terbagi menjadi dua tahap:

  1. Uang Muka: Sebesar Rp2.150.000 untuk pengurusan teknis penarikan jaringan.

  2. Pelunasan: Sebesar Rp2.500.000 yang dijanjikan dibayar setelah meteran listrik terpasang.

Proses penghimpunan dana ini dikoordinasikan oleh Kepala Dusun IV, Sukirno. Hingga saat ini, total dana yang terkonfirmasi terkumpul mencapai Rp97.800.000, belum termasuk setoran langsung dari beberapa warga kepada Nasihin yang luput dari catatan administratif dusun.

Guna meyakinkan para korban, pada 26 Januari 2026, Nasihin menginstruksikan warga untuk bergotong-royong memasang tiang besi dan menarik kabel sepanjang 3 kilometer dari titik api terdekat di Dusun III Padang Panjang. Namun, meski infrastruktur “darurat” tersebut telah berdiri, pendar listrik yang dijanjikan tak kunjung menyala, dan perangkat meteran (kWh) pun tak pernah kunjung tiba.

Menanggapi polemik ini, pihak PLN ULP Lembayung melalui Staf Administrasi, Wella Datika, menegaskan bahwa seluruh pengerjaan tersebut di luar tanggung jawab resmi perusahaan.

“Pemasangan jaringan tersebut dilakukan tanpa koordinasi maupun izin dari kami. Secara prosedur, permohonan harus diawali oleh surat resmi dari pelanggan, yang diikuti dengan survei lapangan oleh tim teknis untuk memastikan standar keamanan dan kelayakan,” jelas Wella.

Lebih lanjut, Wella mengungkapkan temuan yang mengejutkan:

  • Ketidaksesuaian Standar: Tiang dan kabel yang dipasang warga secara mandiri diduga tidak memenuhi standar SNI.

  • Risiko Teknis: Untuk jarak 3 kilometer, diperlukan infrastruktur kabel tiga jalur dan trafo khusus untuk menjaga stabilitas tegangan, bukan kabel jalur tunggal sebagaimana yang terpasang.

  • Restitusi Dana: Nasihin tercatat hanya mengajukan permohonan untuk satu titik (masjid), namun karena kendala jaringan di lokasi, permohonan tersebut telah direstitusi (dikembalikan uangnya) oleh PLN kepada yang bersangkutan.

Kekecewaan mendalam menyelimuti warga, salah satunya Mujid, yang menyayangkan uang pendidikan anaknya kini raib tanpa kepastian. Meski merasa dikhianati, hingga saat ini warga Dusun Selpah masih mengedepankan upaya persuasif untuk mencari keberadaan Nasihin sebelum menempuh jalur hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pengadaan fasilitas publik guna menghindari praktik penipuan yang menyasar masyarakat di wilayah terpencil.

Pos terkait