Antara Marwah Hukum dan Bayang-Bayang Peradilan Sesat: JPU Lahat Tangkis Eksepsi Khairul Anwar

LAHAT – Ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat pada Rabu (4/3) berubah menjadi medan dialektika hukum yang sengit. Persidangan lanjutan atas terdakwa Khairul Anwar bin Zainal Arifin memasuki babak krusial dengan agenda pembacaan Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum. Di tengah suasana yang formal, aroma ketegangan menyeruak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding pihak terdakwa gagal membedakan antara keberatan formal dan materi pokok perkara.

Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Lahat, membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum dengan retorika yang tenang namun tajam. Dalam tanggapannya, ia menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi standar Pasal 75 Ayat 2 KUHAP. Ia secara terbuka menyindir pihak Penasihat Hukum yang dianggapnya mencampuradukkan ruang lingkup eksepsi dengan pembelaan (pledoi).

“Bukan rasa percaya diri yang berlebihan jika kami berkeyakinan eksepsi ini akan ditolak. Sebagian besar Penasihat Hukum terdakwa tidak mampu membedakan mana yang masuk ranah keberatan dan mana yang sudah menyentuh materi pokok perkara,” ujar Priyuda di hadapan Majelis Hakim.

JPU berargumen bahwa poin-poin yang dipersoalkan terdakwa, mulai dari ketiadaan peta resmi SKK Migas hingga status lahan SHM, adalah bagian dari pembuktian yang harus diuji di persidangan, bukan alasan untuk membatalkan dakwaan.

Di sisi lain, tim Kuasa Hukum Khairul Anwar yang digawangi oleh Deli Afriyanto, S.H., dan Tri Nugroho Akbar, S.H., M.H., menanggapi dingin serangan balik JPU tersebut. Bagi mereka, tanggapan JPU adalah dinamika usang yang akan segera terpatahkan saat proses pembuktian nanti.

“Nanti eksepsi kita akan dilampirkan bukti-buktinya,” cetus tim hukum terdakwa dengan singkat, menunjukkan kesiapan mereka untuk beradu data di meja hijau.

Namun, narasi di luar meja hijau jauh lebih memanas. Lawas, seorang aktivis dari Kecamatan Merapi Barat yang hadir memantau persidangan, melontarkan kritik pedas terhadap argumen Jaksa. Ia menilai sikap JPU yang seolah-olah “memaksakan” segala sesuatu ke dalam pokok perkara sebagai bentuk pengangkangan terhadap semangat KUHAP.

“Menyimak tanggapan JPU, jelas ini mengarah ke peradilan sesat,” tegas Lawas. “Jika semua dalil keberatan dianggap harus masuk ke pokok perkara, untuk apa ada aturan mengenai syarat materiil dan formil dalam KUHAP? Ini adalah upaya memaksakan perkara yang sejak awal tidak layak.”

Ia menyoroti ketidakmampuan JPU dalam mempertanggungjawabkan klaim kerugian dan status wilayah kerja PT Bukit Apit yang dianggapnya prematur dan penuh kekonyolan.

Di akhir persidangan, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk:

– Menolak seluruh eksepsi terdakwa Khairul Anwar.

– Menyatakan surat dakwaan sah secara hukum.

– Melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim. Apakah keadilan akan berdiri tegak di atas kepastian hukum, ataukah proses ini justru akan mengonfirmasi kekhawatiran publik mengenai preseden peradilan yang dipaksakan? Sidang akan kembali digelar untuk mendengarkan putusan sela yang akan menentukan nasib hukum Khairul Anwar.

Pos terkait