Lahat — Dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Lahat senilai Rp28 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 kian menjadi sorotan publik. Pasalnya, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2025, namun hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan.
Secara hukum, peningkatan status ke penyidikan menandakan aparat penegak hukum telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana. Namun, di titik inilah tanda tanya publik mulai mengeras: jika penyidikan telah berjalan, mengapa penetapan tersangka belum juga dilakukan?
Saat status perkara dinaikkan, pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Lahat masih dijabat oleh Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H. Kala itu, pernyataan resmi institusi terkesan tegas—proses hukum disebut berjalan sesuai koridor. Setidaknya 11 orang saksi telah diperiksa, dan publik diyakinkan bahwa perkara terus bergerak.
Namun, waktu terus berjalan. Bulan berganti, tetapi kejelasan soal pihak yang bertanggung jawab belum juga muncul ke permukaan.
Pemerhati pemerintahan Kabupaten Lahat, Dedi Firmansyah, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka.
“Kasus ini sudah naik penyidikan sejak Desember 2025. Belasan saksi telah diperiksa. Tapi perkembangan signifikan belum terlihat. Jangan sampai muncul kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya tegas.
Menurut Dedi, nilai Rp28 miliar bukan sekadar angka. Itu adalah uang rakyat, anggaran kesehatan, dan menyangkut langsung pelayanan publik. Ketika proses hukum berjalan lamban, ruang spekulasi pun semakin terbuka.
Nada yang lebih satir datang dari praktisi hukum Bakrun Satia Darma, S.H., M.H. Komentarnya singkat, namun sarat makna.
“Mungkin dia lelah.”
Kalimat sederhana itu justru memantik banyak tafsir: lelah menghadapi kompleksitas perkara, tekanan kepentingan, atau tarik-ulur kekuasaan yang kerap membayangi kasus-kasus besar?
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung.
“Perkara dugaan korupsi Alkes RSUD Lahat Tahun 2024 masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada media. Kami bekerja profesional dan akuntabel. Tidak ada upaya menutup-nutupi, dan kami tidak pandang bulu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan komitmen resmi institusi. Namun, di tengah tingginya ekspektasi publik, transparansi bukan lagi sekadar pilihan—melainkan kewajiban moral.
Kini, perkara ini tak hanya menjadi ujian hukum, tetapi juga barometer kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Bumi Seganti Setungguan. Publik menanti kepastian, bukan sekadar proses. Menunggu keberanian, bukan hanya pernyataan.
Akankah kasus ini berujung pada penetapan tersangka? Ataukah akan perlahan menguap di lorong birokrasi?
Lahat menanti. Dan kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.
(Irwan)









