• Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

Eksepsi Menggema di PN Lahat, Jadwal Sidang Tetap Jalan dan Picu Tanda Tanya Publik

Aan Jasudra by Aan Jasudra
2 Maret 2026
in Kabar Hari Ini, Lahat, Perusahaan
0 0
0
Eksepsi Menggema di PN Lahat, Jadwal Sidang Tetap Jalan dan Picu Tanda Tanya Publik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAHAT — Sidang lanjutan perkara Khairul Anwar yang disengketakan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energi kembali digelar pada Senin, 2 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Lahat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengeboran lahan minyak di Desa Makartitama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum Khairul Anwar dari Syailendra Law Firm, yakni Deli Afriyanto, S.H. dan Tri Nugroho Akbar, S.H., M.H. Dalam nota keberatan tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa perkara a quo semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah penegakan hukum administratif, sejalan dengan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.

Kuasa hukum menilai penerapan pidana dalam perkara ini cenderung dijadikan instrumen perlindungan kepentingan korporasi tanpa dasar hukum yang kuat, serta bertentangan dengan asas proporsionalitas. Kondisi tersebut, menurut mereka, telah merugikan terdakwa secara serius dan berpotensi menafikan hak-hak hukumnya.

Dalam eksepsi tersebut, tim pembela juga menyoroti Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan 24 Februari 2026. Mereka menyatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur KUHAP, karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Penasihat hukum menilai dakwaan kabur karena tidak menjelaskan secara tegas apakah kegiatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi kualifikasi “eksplorasi dan/atau eksploitasi” sebagaimana dimaksud dalam rezim hukum migas, termasuk apakah kegiatan tersebut telah memasuki tahap produksi komersial atau sekadar percobaan pengeboran rakyat. Selain itu, dakwaan dinilai tidak disertai pembuktian yuridis berupa kontrak kerja sama resmi yang diterbitkan oleh SKK Migas atas lokasi pengeboran dimaksud.

Kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan yang disebut sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sujarwanto. Menurut mereka, tidak pernah diuraikan apakah lahan tersebut telah dilepaskan haknya untuk kepentingan usaha hulu migas. Padahal, secara hukum pertanahan, SHM tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum ada pencabutan atau pembebasan hak. Kriminalisasi atas aktivitas di atas lahan tersebut, kata mereka, berpotensi melanggar prinsip due process of law serta jaminan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Tak hanya itu, unsur “tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” dalam dakwaan juga dinilai tidak diuraikan secara tegas. Jaksa disebut hanya menyatakan terdakwa tidak memiliki izin, tanpa menjelaskan jenis izin apa yang dimaksud, mekanisme pengajuan izin, maupun langkah administratif yang semestinya ditempuh sebelum perkara ditarik ke ranah pidana.

Terkait kerugian, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menjelaskan metode perhitungan kerugian yang diklaim sebesar Rp83.706.662. Mereka mempertanyakan apakah angka tersebut merupakan kerugian nyata (actual loss) atau sekadar potensi kerugian (loss of opportunity), serta menilai tidak adanya hubungan kausal yang jelas antara perbuatan terdakwa dan kerugian yang didalilkan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum turut merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak menguraikan unsur tindak pidana secara lengkap dan jelas merupakan cacat hukum dan batal demi hukum. Atas dasar itu, mereka memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi, menyatakan dakwaan kabur dan batal demi hukum, serta memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa.

Namun demikian, suasana persidangan usai pembacaan eksepsi menuai perhatian publik. Sejumlah masyarakat yang hadir menilai terdapat kejanggalan ketika majelis hakim justru mengajak para pihak menentukan jadwal persidangan lanjutan hingga pembacaan putusan, seolah-olah tidak menanggapi keberatan yang baru saja disampaikan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang aktivis Kabupaten Lahat, Sundan Wijaya Bahari, yang menyebut sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai penghormatan terhadap hak pembelaan terdakwa.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap proses persidangan ke depan dapat berjalan lancar, profesional, dan proporsional, serta benar-benar menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aan Jasudra

Aan Jasudra

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

21 April 2026
Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

21 April 2026
Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

21 April 2026
Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

21 April 2026
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

22 Mei 2026
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

21 Mei 2026
Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

21 Mei 2026
Duka di Sungai Lematang, Warga Tanjung Jambu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hilang Dua Pekan

Duka di Sungai Lematang, Warga Tanjung Jambu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hilang Dua Pekan

21 Mei 2026

Recent News

Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

22 Mei 2026
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

21 Mei 2026
Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

21 Mei 2026
Duka di Sungai Lematang, Warga Tanjung Jambu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hilang Dua Pekan

Duka di Sungai Lematang, Warga Tanjung Jambu Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hilang Dua Pekan

21 Mei 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Apps
  • Artikel
  • Bali
  • Bandar Agung
  • Bandar Jaya
  • Banyuasin
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cerpen
  • Desa
  • E-Sport
  • Ekonomi & Bisnis
  • Empat Lawang
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Essay
  • Fashion
  • Feature
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Gumay Talang
  • Gumay Ulu
  • Gunung Gajah
  • Health
  • IPTEK
  • Jakarta
  • Japehan Kang Yardi
  • Jarai
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabar Hari Ini
  • Kaltim
  • Kecamatan
  • Kejadian besar hari ini
  • Kelurahan
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kikim Barat
  • Kikim Selatan
  • Kikim Tengah
  • Kikim Timur
  • Kisah Inspiratif
  • KKN (Korupsi
  • Kota Agung
  • Kota Baru
  • Kota Jaya
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lahat
  • Lahat Selatan
  • Lahat Tengah
  • Lakalantas
  • Lampung
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Literasi
  • Lubuklinggau
  • Malaysia
  • Merapi Barat
  • Merapi Selatan
  • Merapi Timur
  • Mobile
  • Movie
  • Muara Enim
  • Muara Payang
  • Mulak Sebingkai
  • Mulak Ulu
  • Musi Banyuasin (Muba)
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Music
  • Narkotika
  • Nasional
  • Nepotisme)
  • News
  • Obituari
  • Ogan Ilir (OI)
  • Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Ogan Komering Ulu (OKU)
  • OKU Selatan
  • OKU Timur
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas dan Komunitas
  • Otomotif
  • Pagar Agung
  • Pagar Gunung
  • Pagaralam
  • Pajar Bulan
  • Palembang
  • Pali
  • pangkal Pinang
  • Pangkalpinang
  • Pariwisata
  • Parlemen – DPR
  • Pasar Baru
  • Pasar Bawah
  • Pasar Lama
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Penukal Abab
  • Pertanian
  • Perusahaan
  • Pilkada Lahat 2024
  • Politics
  • Politik
  • Porprov XIV Kabupaten Lahat
  • Prabumulih
  • Profil
  • Pseksu
  • Puisi
  • Pulau Pinang
  • RD PJKA
  • Review
  • Riau
  • Sastra
  • Science
  • Seni & Budaya
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Suka Merindu
  • Sumbar
  • Surat buat Cik Ujang
  • Surat Cinta buat Kak Wari
  • Talang Jawa Selatan
  • Talang Jawa Utara
  • Tanggerang
  • Tanjung Sakti PUMI
  • Tanjung Sakti PUMU
  • Tanjung Tebat
  • Tech
  • TNI & Polri
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • Yogyakarta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?