Langkah Tegas Polsek Gumeg Amankan Oknum Wartawan Diduga Pemerasan Dan Intimidasi Kades Di Benakat

Muara Enim, — Oknum wartawan di Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap oleh aparat Polsek Gunung Megang (Gumeg) karena diduga melakukan pemerasan dan intimidasi kepada sejumlah kepala desa (Kades) di Kecamatan Benakat. Oknum tersebut menjanjikan “perlindungan” kepada para Kades dengan meminta uang sebesar Rp. 3 juta per desa.

Ali, Ketua Umum Organisasi lokal Kance Media Serasan Setungguan Sumatera Selatan (KMS4), menyayangkan adanya pihak oknum wartawan salah satu media yang viral diduga melakukan Praktik dugaan pemerasan berkedok “uang pengamanan” yang menyasar sejumlah kepala desa (Kades) di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Minggu (22/2).

Menurut kabar yang dikutif dari beberapa media, oknum yang mengaku sebagai wartawan, sudah diamankan aparat Polsek Gunung Megang setelah diduga melakukan intimidasi, pemerasan, hingga ancaman pemberitaan negatif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi oknum tersebut diduga telah berlangsung sejak sepekan terakhir.

Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa “perlindungan” kepada para Kades. Pelaku menjanjikan bahwa jika ada wartawan lain datang dan dianggap mengganggu, para kepala desa cukup menyebutkan namanya agar situasi menjadi “aman”. Namun, praktik tersebut berubah menjadi tekanan dan intimidasi ketika para Kades merasa keberatan dengan permintaan uang sebesar Rp. 3 juta per desa, dengan total mencapai Rp18 juta untuk satu kecamatan.

Saat proses pencairan dana tidak berjalan sesuai keinginan pelaku, ia diduga mulai melontarkan ancaman akan menaikkan berita-berita miring yang berpotensi merusak reputasi serta kredibilitas para kepala desa. Sejumlah kepala desa mengaku terpaksa memberikan uang karena tekanan dan rasa takut walau bentuk ancaman tersebut tak benar adanya.

Di antaranya, Kepala Desa Hidup Baru, Anthony, mengaku telah mentransfer Rp.800.000 pada pekan lalu. Kepala Desa Pagar Jati, Reni, menyerahkan Rp.600.000. Sementara Kepala Desa Pagar Dewa, Kandi, memberikan Rp.500.000 serta tambahan Rp500.000 dengan dalih biaya “pecah ban”.

“Saya sudah melihat kabar yang sudah viral dan sudah mengkonfirmasi kebenaran nya dari beberapa Kades di Kecamatan Benakat, dan tentu nya saya sangat prihatin atas tindakan yang dilakukan oknum tersebut, pastinya tindakan itu bukan cara yang tertuang dalam UU pers 1999, itu murni pemerasan, dan yang namanya profesi wartawan yang bernaung di media, tidak dibenarkan yang namanya mencari keuntungan dengan mengesampingkan berbentuk ancaman,” ucap Ali yang juga merupakan salah satu wartawan bertugas di Muara Enim.

Selain itu, Ali menceritakan adanya salah satu Kades yang minta nama dirahasiakan, bahwa oknum wartawan tersebut menurut nya sangat meresahkan, dimana dianggap tak tahu waktu saat menghubungi oknum kades tersebut. “Menurut cerita dari salah satu kades, oknum yang sudah diamankan oleh Polsek Gunung Megang, sangat meresahkan dikarnakan sudah tak kenal waktu, dikarnakan pernah menghubungi melalui via TLP di jam-jam istirahat, baik itu di sekitar jam 1 dan jam 2 malam, “jelas Ali.

Jadi, lanjut Ali, “diharapkan masalah ini dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan tujuan supaya efek jera, dan efek jera itu bukan hanya untuk oknum yang sudah diamankan saja, namun bisa menjadi efek jera untuk semua oknum yang 1 profesi dengan saya jangan sampai insiden seperti ini terjadi kembali, “harap Ali.

Tak hanya itu saja, Ali juga mengatakan bahwa dirinya juga sempat mengkonfirmasi Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, dimana membenarkan adanya kabar tersebut. Dalam perbincangan tersebut, Kapolsek sudah melakukan pemeriksaan, dan juga melakukan Tes Urin terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung narkotika, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

Diketahui, tersangka bukan warga Muara Enim, melainkan berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir dan diduga sengaja datang ke wilayah Benakat untuk menjalankan aksinya. Polisi Amankan Bukti Transfer dan Rekaman Ancaman Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gunung Megang. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer serta rekaman percakapan berisi ancaman untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik premanisme yang mengatasnamakan profesi. Aparat menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, beretika, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan cara melanggar hukum.

(Ali/Pon).

 

Pos terkait