Tepis Keberatan Penasihat Hukum, JPU Kejari Empat Lawang Minta Sidang Dilanjutkan

Lahat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Raka Tri Purtuna, S.H., membacakan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Andika bin Makmun (Almarhum) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (19/2/2026).

Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa materi keberatan yang diajukan penasihat hukum pada pokoknya telah memasuki substansi pembuktian perkara. Menurut JPU, hal tersebut bukanlah alasan yang tepat untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

JPU berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, baik mengenai waktu (tempus delicti), tempat (locus delicti), maupun uraian perbuatan yang didakwakan sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan KUHAP.

Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi penasihat hukum dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Penuntut umum pun menyatakan menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memutus eksepsi tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Kami berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, baik mengenai waktu, tempat, maupun uraian perbuatan yang didakwakan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan KUHAP,” terang JPU.

Pos terkait