Lahat – Kepolisian Resor Lahat, Polda Sumatera Selatan, secara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/65/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, yang dibuat dan ditandatangani pada Jumat, 7 Februari 2026, sekitar pukul 15.04 WIB, bertempat di Kantor Polres Lahat.
Pelapor dalam perkara ini adalah Muhammad Sundan Wijaya Bahari, selaku kuasa pelapor dari Khairul Anwar, warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan berdomisili di Kabupaten Lahat.
Dalam laporannya, pelapor menyampaikan dugaan terjadinya tindak pidana penyesatan proses peradilan yang diduga berkaitan dengan perkara atas nama PT Bukit Apit Ramok Senabing Energy. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada 29 November 2025.
Disebutkan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan dugaan penyampaian laporan oleh pihak PT Bukit Apit Ramok Senabing Energy terhadap Khairul Anwar, yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai korban. Khairul Anwar diketahui saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Lahat sejak 3 Februari 2026, atas pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Kejaksaan Negeri Lahat.
Pelapor menyatakan keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepada Khairul Anwar dengan alasan bahwa yang bersangkutan mengelola lahan di atas tanah berstatus hak milik. Hal tersebut didukung oleh sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Hak Milik Nomor 364, Surat Ukur Nomor 396/1992 tertanggal 1 September 1992 dengan luas lahan 12.105 meter persegi atas nama Sujarwanto bin Sukur, serta bukti pembayaran PBB P2 Tahun 2025 dan surat keterangan pendaftaran tanah.
Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut ditandatangani oleh pelapor, Muhammad Sundan Wijaya Bahari, serta diketahui oleh PAMAPTA II Polres Lahat atas nama Kepala SPKT Resor Lahat, IPDA Bambang Budiman, S.H.
Polres Lahat menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem layanan resmi kepolisian.
Sebagai penutup, Sundan Wijaya Bahari menyampaikan tuntutan agar Polres Lahat menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana Polres Lahat menerima dan memproses laporan PT BRSE yang berujung pada penahanan Khairul Anwar.
Lebih lanjut, Sundan menegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam belum terdapat kejelasan tindak lanjut atas laporan tersebut, pihaknya akan menuntut Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mencopot Kapolres Lahat serta penyidik Unit Pidsus yang diduga telah menerima laporan pesanan dari PT Bukit Apit Ramok Senabing Energy untuk mengkriminalisasi Khairul Anwar. Terlebih, PT BRSE mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp83 juta, yang menurutnya dalam proses pemidanaan harus didukung oleh alat bukti yang jelas dan terang benderang.










