BML Sebut Pernyataan Kanit Pidsus Polres Lahat Terkait PT Dizamatra Powerindo Sebagai Pembohongan Publik

LAHAT – Pernyataan pihak kepolisian terkait status hukum PT Dizamatra Powerindo memicu kontroversi. Bendahara Umum Barisan Muda Lahat (BML), Rendi Arffendo, menuding adanya upaya pembohongan publik yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Lahat terkait status operasional perusahaan tambang tersebut.

​Kontroversi ini bermula pada 29 Oktober 2025, saat Unit Pidsus Polres Lahat melakukan tindak lanjut atas laporan yang dimasukkan oleh pihak PT Dizamatra Powerindo prihal masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah yang dijual oleh mafia dan di beli oleh perusahaan tanpa melakukan verifikasi mendalam. Dalam proses tersebut, Kanit Pidsus Polres Lahat memaksa warga yang ada di lokasi untuk meninggalkan area pertambangan dengan melontarkan pernyataan yang menyebut bahwa PT Dizamatra Powerindo merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

​Rendi Arffendo secara tegas membantah klaim tersebut. Berdasarkan data yang berhasil kami himpun serta kajian internal Barisan Muda Lahat. narasi yang dibangun pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena nama PT Dizamatra Powerindo tidak terdaftar dalam daftar resmi Obvitnas yang ditetapkan pemerintah.

​Rendi menilai, penyebutan status Obvitnas yang tidak sesuai fakta ini merupakan bentuk pembohongan publik yang sistematis. Ia menduga status tersebut digunakan sebagai instrumen untuk memberikan proteksi berlebihan terhadap perusahaan swasta.

​”Pernyataan yang dilontarkan Kanit Pidsus pada 29 Oktober lalu itu adalah pembohongan publik. PT Dizamatra Powerindo bukan Objek Vital Nasional. Jangan sampai narasi ini digunakan untuk melegitimasi tindakan represif atau menakut-nakuti warga yang bersinggungan dengan perusahaan” tegas Rendi.

​Sebagai Bendahara Umum BML sekaligus Demisioner Ketua Cabang PMII Lahat, Rendi meminta Kapolres Lahat untuk mengevaluasi kinerja Unit Pidsus dan memberikan klarifikasi terbuka agar informasi menyesatkan ini tidak berkembang lebih jauh.
​”Polisi seharusnya bertindak sebagai penegak hukum yang objektif berdasarkan data, bukan menjadi juru bicara kepentingan korporasi dengan menyebarkan informasi yang keliru. Kami menuntut transparansi atas dasar apa status Obvitnas itu disematkan kepada PT Dizamatra Powerindo” pungkasnya.

Barisan Muda Lahat juga mendesak seluruh stakeholder terkait baik itu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk lebih peka merespon permasalahan yang ada di tengah masyarakat, permasalahan Perusahaan yang merusak dan menyerobot lahan masyarakat mudah kita temui. Hanya saja siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Jangan sampai peristiwa lahan masyarakat yang hilang dianggap biasa-biasa saja sedangkan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah malah di kriminalisasi. Dimana pertanggungjawaban negara terhadap warga negaranya. Ingat, Indonesia merdeka atas dasar perjuangan bukan karena izin tambang. Tutup Rendi dengan penuh marah

Pos terkait