MUARA ENIM – Sudah lima tahun lamanya warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, menunggu kejelasan ganti rugi lahan yang digusur untuk kepentingan tambang. Namun hingga kini, tak ada titik terang. Pertemuan sosialisasi antara sekitar 100 warga Lawang Kidul dengan perwakilan PT Bukit Asam (PTBA) dan anak perusahaannya, PT Bumi Sawindo Permai (BSP), di Hotel Saka Tanjung Enim, Minggu (5/10/2025) dini hari, berakhir dengan luapan kekecewaan dari pihak masyarakat.
Acara yang dihadiri juga oleh Polsek Lawang Kidul, Humas PTBA, dan manajemen PT BSP ini, justru menjadi ajang bagi warga untuk menuntut keadilan terkait nasib lahan mereka yang telah digusur untuk kepentingan tambang tanpa kompensasi yang jelas.
Dalam pertemuan sosialisasi tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa mereka tidak dapat memberikan ganti rugi karena persoalan ini terjegal oleh aspek hukum. Pihak perusahaan mengaku telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi dan BPKP, dan hasilnya menyimpulkan bahwa perusahaan tidak bisa mengeluarkan dana tanpa dasar regulasi yang sah dan tepat.
Kami datang ke sini bukan hanya untuk mendengarkan opini mereka, kami hanya mempertanyakan lahan kami yang digusur PT BSP yang merupakan anak perusahaan PT BA ungkap salah seorang perwakilan masyarakat, Surhawati
Kekesalan masyarakat Lawang Kidul memuncak lantaran persoalan ganti rugi ini sudah berlarut-larut. “Kami berharap ini cepat selesai karena lima tahun bukan waktu yang sebentar. Bahkan, pemilik lahan sudah ada yang meninggal,” tambahnya, memohon agar perusahaan segera menyudahi drama yang menelantarkan hak-hak mereka. Ungkap nya
PTBA dan PT BSP Terhalang Regulasi Hukum, pihak perusahaan yang diwakili oleh Listati dari tim CSR mencoba meredam suasana. Listati mengakui bahwa perusahaan mengedepankan aspek “Humanis” dalam penyelesaian konflik.
”Permasalahan kenapa kami ikut bergabung ke sini untuk sama-sama menyelesaikan karena adanya permasalahan. Sudah pernah ada kesepakatan dengan Forkopimda, tetapi tidak bisa kami tindak lanjuti karena tidak semuanya ikut setuju,” jelas Listati.
Listati menekankan bahwa sebagai perusahaan BUMN, ada Eviden nya, tidak bisa sembarangan mengeluarkan uang tanpa dasar hukum yang kuat.
Satu rupiah pun Harus di Pertanggung Jawabkan.
”Perusahaan BUMN untuk mengeluarkan sesuatu harus mengeluarkan bukti. Bukti itu tidak cukup, jadi kami tidak bisa mengeksekusi apa yang sudah menjadi kesepakatan,” katanya.
Pihak PT BSP menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan sesuai dengan arahan dan pendampingan dari tim kecamatan. Namun, saat ini PT BSP menghadapi kendala terkait aspek legalitas. Meskipun demikian, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
Narasi,Firman KJ.