Muara Enim – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Arsitha Agustian, SH.,M.H didampingi oleh Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Proyek Strategis (Kasubsi II) Palito Hamonangan, S.H. Menginformasikan Progress Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
Hal tersebut disampaikan nya melalui pers rilis, bahwa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim Tahun 2022-2024 saat ini masih dalam Tahap Penyidikan. Rabu (2/9).
Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 70 orang saksi yang terdiri dari pihak-pihak PMI, pihak-pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, pihak-pihak swasta Penyedia yang terkait dalam kegiatan PMI.
Dikatakan nya bahwa, saat ini Status menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Tentunya, Kejaksaan negeri muara enim, terus berkoordinasi dengan BPKP provinsi sumatera selatan
untuk pecepatan penghitungan hasil penghitungan kerugian negara.
Setelah terdapat hasil perhitungan kerugian negara, barulah dapat dilakukan penetapan tersangka.
“Meskipun proses hukum terus berjalan, Kejaksaan Negeri Muara Enim tetap menghimbau agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Kejaksaan Negeri Muara Enim, terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim.
(Al/Poniman).