• Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

Kejari Pangkalpinang Kembali Eksekusi Terpidana Korupsi KUR Bank SumselBabel

Aan Jasundra by Aan Jasundra
31 Juli 2025
in Kabar Hari Ini, pangkal Pinang
0 0
0
Kejari Pangkalpinang Kembali Eksekusi Terpidana Korupsi KUR Bank SumselBabel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pangkalpinang, wartabianglala.com – Bahwa pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 pukul 17.30 WIB tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin Anjasra Karya, S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bersama Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dengan di Back Up langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadhil Regan,S.H.,M.H melakukan penangkapan terhadap terpidana tindak pidana korupsi Pemberian KUR oleh Bank Sumsel Babel, yaitu terpidana Sandri Alasta Bin Aida.

Dikatakan Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya SH MH melalui siaran pers nya mengatakan, terpidana Sandri Alasta Bin Aida ditangkap dirumahnya, yaitu diseputaran perumahan Azzahra 3 di Jalan Jalur Dua Dealova Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya Terpidana Sandri Alasta Bin Aida langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print -1667/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Terpidana Sandri Alasta Bin Aida terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7496 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025.

Adapun identitas lengkap terpidana adalah sebagai berikut :

-Nama Lengkap : Sandri Alasta Bin Aida

-Tempat Lahir : Gudang

-Umur/Tanggal Lahir : 24 Th/15 Februari 2000

Jenis Kelamin : Laki-laki

-Alamat : Desa Gudang, RT 004, RW 002 Kecamatan Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan

– Agama : Islam

-Pekerjaan : Wiraswasta

Adapun isi putusan tersebut adalah :

M E N G A D I L I:

-Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG tersebut;

-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 19 Maret 2025 tersebut;

MENGADILI SENDIRI

1.Menyatakan Terdakwa SANDRI ALASTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;

2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;

3.Menyatakan Terdakwa SANDRI ALASTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;

4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6.Menetapkan barang bukti berupa:

-Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 667, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Andi Irawan bin Aida;

Selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tanggal 24 Februari 2025

7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Sebelum dilakukan penangkapan, terpidana Sandri Alasta Bin Aida telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang namun terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Pelaksanaan kegiatan penangkapan terhadap terpidana tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, “ungkap Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya.

(R/Ali/Poniman).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aan Jasundra

Aan Jasundra

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

21 April 2026
Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

21 April 2026
Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

21 April 2026
Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

21 April 2026
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
PEMKAB LAHAT JANGAN LENGAH!

PEMKAB LAHAT JANGAN LENGAH!

27 April 2026

Perkuat Soliditas Internal, Kadispora Lahat Hasperi Susanto Tancap Gas Benahi Organisasi

27 April 2026
Sekda Lahat Izromaita Pimpin Apel Perdana, Tekankan Disiplin dan Nilai “BerAKHLAK”

Sekda Lahat Izromaita Pimpin Apel Perdana, Tekankan Disiplin dan Nilai “BerAKHLAK”

27 April 2026
Widia Ningsih Minta MPP Lahat Beri Layanan Tanpa Pungli dan Tidak Berbelit

Widia Ningsih Minta MPP Lahat Beri Layanan Tanpa Pungli dan Tidak Berbelit

26 April 2026

Recent News

PEMKAB LAHAT JANGAN LENGAH!

PEMKAB LAHAT JANGAN LENGAH!

27 April 2026

Perkuat Soliditas Internal, Kadispora Lahat Hasperi Susanto Tancap Gas Benahi Organisasi

27 April 2026
Sekda Lahat Izromaita Pimpin Apel Perdana, Tekankan Disiplin dan Nilai “BerAKHLAK”

Sekda Lahat Izromaita Pimpin Apel Perdana, Tekankan Disiplin dan Nilai “BerAKHLAK”

27 April 2026
Widia Ningsih Minta MPP Lahat Beri Layanan Tanpa Pungli dan Tidak Berbelit

Widia Ningsih Minta MPP Lahat Beri Layanan Tanpa Pungli dan Tidak Berbelit

26 April 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Apps
  • Artikel
  • Bali
  • Bandar Agung
  • Bandar Jaya
  • Banyuasin
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cerpen
  • Desa
  • E-Sport
  • Ekonomi & Bisnis
  • Empat Lawang
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Essay
  • Fashion
  • Feature
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Gumay Talang
  • Gumay Ulu
  • Gunung Gajah
  • Health
  • IPTEK
  • Jakarta
  • Japehan Kang Yardi
  • Jarai
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabar Hari Ini
  • Kaltim
  • Kecamatan
  • Kejadian besar hari ini
  • Kelurahan
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kikim Barat
  • Kikim Selatan
  • Kikim Tengah
  • Kikim Timur
  • Kisah Inspiratif
  • KKN (Korupsi
  • Kota Agung
  • Kota Baru
  • Kota Jaya
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lahat
  • Lahat Selatan
  • Lahat Tengah
  • Lakalantas
  • Lampung
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Literasi
  • Lubuklinggau
  • Malaysia
  • Merapi Barat
  • Merapi Selatan
  • Merapi Timur
  • Mobile
  • Movie
  • Muara Enim
  • Muara Payang
  • Mulak Sebingkai
  • Mulak Ulu
  • Musi Banyuasin (Muba)
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Music
  • Narkotika
  • Nasional
  • Nepotisme)
  • News
  • Obituari
  • Ogan Ilir (OI)
  • Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Ogan Komering Ulu (OKU)
  • OKU Selatan
  • OKU Timur
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas dan Komunitas
  • Otomotif
  • Pagar Agung
  • Pagar Gunung
  • Pagaralam
  • Pajar Bulan
  • Palembang
  • Pali
  • pangkal Pinang
  • Pangkalpinang
  • Pariwisata
  • Parlemen – DPR
  • Pasar Baru
  • Pasar Bawah
  • Pasar Lama
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Penukal Abab
  • Pertanian
  • Perusahaan
  • Pilkada Lahat 2024
  • Politics
  • Politik
  • Porprov XIV Kabupaten Lahat
  • Prabumulih
  • Profil
  • Pseksu
  • Puisi
  • Pulau Pinang
  • RD PJKA
  • Review
  • Riau
  • Sastra
  • Science
  • Seni & Budaya
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Suka Merindu
  • Sumbar
  • Surat buat Cik Ujang
  • Surat Cinta buat Kak Wari
  • Talang Jawa Selatan
  • Talang Jawa Utara
  • Tanggerang
  • Tanjung Sakti PUMI
  • Tanjung Sakti PUMU
  • Tanjung Tebat
  • Tech
  • TNI & Polri
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • Yogyakarta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?