Muara Enim, – Ternyata hasil dari mediasi beberapa waktu lalu antara Warga Desa Pulau Panggung dengan pihak PT Bara Anugerah Sejahtera (BAS), dan PT Manambang Muara Enim (MME) difasilitasi langsung Unsur Tripika tepat nya dikantor Camat Tanjung Agung mendapat keputusan sepihak dari Pihak Perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Sodri salah satu warga Pulau Panggung kepada awak media melalui Via TLP Whatshapp dimana dirinya meminta awak media untuk menggubris kekecewaan nya selaku mewakili masyarakat dengan tujuan supaya diketahui oleh pemerintah dan masyarakat di seluruh Indonesia. Rabu (15/5).
Dikatakan Sodri, kabar yang membuat warga kecewa, setelah mengetahui isi surat dari dari Pihak PT MME yang ditujukan ke pemerintah Desa dengan tembusan ke Camat, Polsek Tanjung Agung dan Koramil 404-05/Tanjung Agung.
Baca juga berita sebelum nya.:
“Hasil sepihak blm ada kesepakatan antara warga desa yg terdampak di kecamatan, “Jelas nya.
Diketahui cerita awal adanya mediasi tersebut, setelah adanya kecelakaan, dimana puluhan kendaraan Motor terjatuh akibat adanya limbah tanah yang berhamburan dari aktivitas kendaraan angkutan batubara milik PT BAS dan MME, yang lalu lalang keluar dari jalan Hauling melintas ke jalan lintas provinsi.
Sodri pun menegaskan, salah satu kejadian itu sudah masuk hal yang luar biasa karna pihak perusahaan sudah melanggar isi dari UU No 25 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Belum terkait dampak lingkungan dan lain nya.
“Bukan hanya mengakibat kecelakaan, kami warga, tinggal di pinggir jalan yang dilintasi ini sangat terkena dampak lingkungan, baik itu dampak debu, rumah kami selalu kotor akibat kecipratan air dan material kerikil dari tanah dari kendaraan yang keluar dari jalan Hauling tersebut, pastinya menurut aturan, ini sangat membahayakan dan meresahkan kami warga dan pengguna jalan, apalagi saat ini kondisi jalan lintas berlubang, “ujar Sodri.
Diceritakan Sodri, dirinya bersama warga sudah melakukan upaya supaya pihak prusahaan memberikan kepedulian sesuai aturan yang ada, salah satunya tanggung jawab nya kepada warga sesuai aturan yang ada di Negara Republik Indonesia, yang berasaskan Pancasila dan Undang-undang.
“Kami warga ini tidak ada maksud untuk menghalangi ataupun menghambat terkait aktifitas Prusahaan, pada dasar nya kami sangat mendukung, tapi ya tolong pak pikirkan kami warga, Kamini manusia yang punya hak untuk hidup sehat, aman, nyaman dan bisa merasakan sejahtera, “kata Sodri.
Jujur, lanjut Sodri, “kami sangat kecewa dengan keputusan yang terkesan sepihak dari pihak Perusahaan, padahal apa yang kami pinta itu hal wajar, tapi nyata nya tak sesuai. Untuk apa dilakukan mediasi kalo kami warga hanya mendapatkan keputusan seperti itu, seharus nya jangan seperti ini.
Ingat pak, kami warga ini sudah menempuh cara kekeluargaan, seharus nya kami bisa pak, mengadukan ini ke Kementerian ataupun Dirjen ESDM RI, atau DLHK dan bahkan bersurat ke Pak Presiden RI, tapi kan tidak, namun kalo seperti ini apa boleh buat, kami akan berjuang sampai ke pusat supaya Prusahaan dilakukan kajian lagi terkait Ijin maupun dampak lingkungan dan lain sebagai nya, pastinya kami kecewa dan kami akan melakukan Aksi lagi untuk menyetop aktivitas sampai tuntutan permintaan kami terpenuhi, jangan seperti ini pak, kami sangat kecewa terkait keputusan sepihak seperti ini, artinya 2 perusahaan ini seperti penjajah yang tidak memiliki rasa perikemanusiaan dan perikeadilan sesuai Isi dari UUD 1945, “Ucap Sodri.
Jadi kami pinta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkhusus Bapak Bupati dan Ibu Wabup beserta para anggota DPRD dan unsur Forkopimda Muara Enim, tolong pak perjuangkan permohonan kami ini, karna apa yang menjadi keputusan dari 2 perusahaan ini sungguh membuat kami warga sangat dikecewakan, “tambah Sodri.
Ditempat terpisah, Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui via pesan singkat Whatshapp dengan Akwam yang merupakan salah satu perwakilan manajemen PT BAS yang ikut hadir pada mediasi beberapa waktu yang lalu di Kantor Camat Tanjung Agung, untuk menanyakan kabar kekecewaan dari warga atas keputusan dari pihak Prusahaan, dirinya menjawab, “Saya bisa memahami apabila ada warga yang kurang puas atau kecewa dengan keputusan perusahaan.Tapi, kemampuan perusahaan juga terbatas, sehingga harapannya kedepan semua saling memahami dari masing² pihak. Terimakasih,”kata Akwam.
Dikesempatan yang sama awak media juga mengkonfirmasi melalui pesan singkat Whatshapp kepada Ari yang merupakan perwakilan PT MME yang juga hadir pada waktu mediasi untuk menanyakan hal yang sama, disayangkan belum ada jawaban, namun pesan sudah centang 2.
Sementara itu, awak media juga mengkonfirmasi Camat Tanjung Agung H Cholid Tri Aquarian S STP, M Si melalui pesan Whatshapp, untuk menanyakan terkait keputusan dari pihak perusahaan yang dituangkan dalam surat, Camat menjawab, “Kito masih nunggu hasil koordinasi pagi ni dari perusahaan
Kmrn la ado koordinasi dg pihak polsek, dari kmrn sampe pagi ni kito sdh koordinasikan dg perusahaan, masih nunggu Polsek dg romb kodri, “ungkap Camat, dimana mengabarkan bahwa saat ini dirinya lagi ada kegiatan di GSG.
(Ali/Poniman).