wartabianglala.com, Lahat – Dalam rangka Operasi Sikat Musi I tahun 2025, Polsek Kota Lahat yang tergabung dalam Satgas Gakkum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lahat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-09/V/2025/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 9 Mei 2025.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Rimbe Bedug Blok D, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Korban dalam kasus ini adalah Pauzan bin Samsul Bahri (alm), 40 tahun, seorang petani/pekebun yang tinggal di lokasi kejadian.
Pelaku diketahui bernama Yudi Efrasetia bin Muhamad Heru, 39 tahun, wiraswasta, warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan. Saat kejadian, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel tralis ventilasi kamar mandi menggunakan linggis besi sepanjang 70 cm. Selanjutnya, pelaku menggunakan balok kayu sepanjang 110 cm untuk memanjat dan masuk ke dalam rumah.
Aksi pelaku dipergoki oleh saksi mata, Effendi bin Adnan, 50 tahun, seorang guru yang tinggal di Blok E desa setempat. Saksi kemudian segera mengumpulkan warga sekitar sehingga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu buah linggis besi dan satu buah balok kayu yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp10 juta, berupa kerusakan pada dinding rumah dan lemari pakaian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Lahat dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.