wartabianglala.com, Lahat – Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Lahat, yang dijadwalkan pada Senin, 11 November 2024 pukul 09.00 WIB, harus ditunda karena Penjabat (Pj) Bupati Lahat berhalangan hadir.
Agenda rapat ini seharusnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2025 dan perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah serta retribusi daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, ST., M.Si., MM., mengonfirmasi penundaan tersebut dalam wawancara singkat, menyebutkan bahwa Pj Bupati sedang menghadiri kegiatan di Palembang.
Mengingat agenda rapat paripurna melibatkan pandangan umum dari fraksi-fraksi, kehadiran Pj Bupati sebagai wakil eksekutif dianggap sangat penting.
“Iya, rapat Paripurna ditunda karena Pj Bupati tengah ada kegiatan di Palembang. Agenda ini penting karena pandangan umum dari fraksi-fraksi perlu disampaikan langsung kepada Pj Bupati sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Fitrizal.
Keputusan penundaan ini diambil melalui rapat singkat anggota DPRD, dengan harapan agenda dapat dilanjutkan dengan kehadiran penuh pihak eksekutif demi kelancaran pembahasan APBD serta kebijakan daerah lainnya.




