• Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

LSM Lestari Menangkan Gugatan Terhadap PT Bukit Asam Tbk

Aan Jasudra by Aan Jasudra
28 Januari 2024
in Kabar Hari Ini, Lahat, Lingkungan, Muara Enim, Ormas dan Komunitas, Perusahaan
0 0
0
LSM Lestari Menangkan Gugatan Terhadap PT Bukit Asam Tbk
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
WhatsApp Image 2026-08-05 at 06.56.49
WhatsApp Image 2026-08-05 at 06.54.14
WhatsApp Image 2026-08-05 at 12.24.28
da43919c-8866-4fe7-a3bf-72c340d00531
8157daff-b8d7-4bfc-9ddd-f2ebbe8a95c0
4845db2a-49e3-462d-8933-f8d313dccd55
PHOTO-2026-08-07-21-27-59 (1)
PHOTO-2026-08-07-21-27-59
0da9514f-1c72-42c1-a89d-33a34d394d1e
560243f2-41e5-455b-b3f7-d4e50f155da9
f0c99dfa-8d1b-4ad9-a01b-a3974647f150
be49428f-c1f4-45dc-85f5-62e353e88a92
ada3efae-71d4-449c-b4f2-13bb4be1b230
f2df1ac1-97a9-4e8e-b65e-1584aac826d9
previous arrow
next arrow

wartabianglala.com, Lahat – Penantian panjang LSM Lestari, sejak tanggal 18 Agustus 2023 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat atas kerusakan pencemaran lingkungan hidup di WIUP penambangan PT Bukit Asam Tbk (PT BA) di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat berbuah manis. Pada hari Kamis, 26 Januari 2024, Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan sebagian gugatan organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan tersebut.

Dalam putusan yang dikeluarkan secara online, PN Lahat menyebutkan ada dua pihak yang menjadi objek tergugat. Tergugat I yakni PT Bukit Asam, Tbk dan Tergugat II Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Putusan dari PN Lahat yakni menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Kemudian, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Pengadilan Negeri Lahat berpendapat tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, Tergugat I dihukum untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa Pertama seluas lebih kurang delapan hektar dan kedua adalah seluas 5,65 hektar sampai seperti keadaan semula.

Selanjutnya, PN Lahat menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini. Menghukum Tergugat II untuk mengawasi pelaksanaan yang dilakukan oleh Tergugat I. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.052.000,00. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

“Untuk ini putusan, dalam perkara perdata diberi waktu 14 hari mengajukan upaya hukum banding. Per hari ini pihak yang terkait belum menyatakan sikap,” ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH.

Kuasa hukum Penggugat, Royke Marsada Takwa menjelaskan, gugatan tersebut merupakan salah satu bentuk keprihatinan kliennya terhadap kerusakan dan pencemaran yang terjadi dalam WIUP PT Bukit Asam Tbk. Dalam ketentuan undang-undang, seharusnya perusahaan bertanggung jawab dengan melakukan pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di WIUP PT BA.

“Tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan di dua objek lahan yang ada di Desa Merapi. Padahal lahan itu termasuk dalam WIUP perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua LSM Lestari, Hendri Supriadi mengatakan, kemenangan gugatan tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan tambang untuk menerapkan kaidah pelestarian lingkungan hidup yang telah diatur dalam undang-undang.

“Apalagi untuk perusahaan sebesar PT Bukit Asam yang menjadi referensi bagi perusahaan tambang lainnya di Indonesia. Harusnya bisa menjadi contoh yang baik dalam menerapkan good mining practice,” kata Hendri.

Dijelaskan Hendri, dua objek yang disengkatakan telah terbengkalai hampir 10 tahun. Dari situlah, pihaknya lalu melakukan penelusuran dan menemukan jika lahan tersebut sudah seharusnya direklamasi. “Satu lahan yang sudah ada bekas galian dan terjadi swabakar. Satu lahan lagi, ada lubang void,” ungkapnya.

Berdasarkan putusan, lubang tersebut harus segera dilakukan penimbunan dan penghijauan.

“Dikembalikan lagi seperti semula. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi perusahaan pertambangan lainnya untuk lebih patuh terhadap kewajiban pemulihan dan menjaga kelestarian lingkungan. Hendri menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah menerima salinan keputusan dari PN Lahat.

Ditambahkannya, pada lahan tersebut ada swabakar dan terus menerus mengeluarkan asap.

“Asap tersebut keluar sepanjang waktu,” lanjutnya.

Disadur dari media Rmol Sumsel, saat dikonfirmasi tanggal 26 Januari 2024, Sekretaris Perusahaan (Sekper) Niko Chandra mengaku belum menerima salinan keputusan lengkap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lahat.

“Untuk selanjutnya akan kami pelajari guna menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata Niko saat dihubungi media Rmol Sumsel.

Niko juga menegaskan, perusahaan selalu menghormati segala proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan.

“Kami juga senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan aktifitas penambangan, termasuk selalu menerapkan kaidah penambangan yang baik,” tandasnya.

Dikonfirmasi hari ini, Minggu (28/01/2024) Ketua LSM Lestari Hendri Supriyadi, mengungkapkan dikabulkannya gugatan LSM Lestari merupakan kemenangan banyak pihak terkait lingkungan hidup agar kerusakan tidak berlarut-larut.

“Ini bukan hanya tentang kelestarian di Kabupaten Lahat, tetapi lebih dari itu tentang kelestarian lingkungan hidup di Planet Bumi,” ungkapnya.

Hendri juga berharap pihak PT BA dapat menerima keputusan ini dan segera melakukan pemulihan kerusakan yang dimaksud.

“Dengan begitu kerusakan dan efeknya tidak berlarut-larut ke depannya,” tutupnya.

Aan Jasudra

Aan Jasudra

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

21 April 2026
Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

21 April 2026
Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

21 April 2026
Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

21 April 2026
Hadiri Panen Raya Jagung di OKU Selatan, Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Hadiri Panen Raya Jagung di OKU Selatan, Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional

1
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
FGD Strategi Mitigasi Karhutla Berbasis Masyarakat, Serdik Sespimmen Polri Dorong Solusi Konkret di Muara Enim

FGD Strategi Mitigasi Karhutla Berbasis Masyarakat, Serdik Sespimmen Polri Dorong Solusi Konkret di Muara Enim

9 September 2026
POLRES MUARA ENIM GELAR “FUN RUN 2026”, SAATNYA SEHAT BERSAMA DAN RAMAI-RAMAI MERIAHKAN!

POLRES MUARA ENIM GELAR “FUN RUN 2026”, SAATNYA SEHAT BERSAMA DAN RAMAI-RAMAI MERIAHKAN!

9 September 2026
Aksi Damai Masyarakat Ring 1 di PT LCL Berakhir Kondusif, Tuntutan Transparansi Rekrutmen Jadi Sorotan

Aksi Damai Masyarakat Ring 1 di PT LCL Berakhir Kondusif, Tuntutan Transparansi Rekrutmen Jadi Sorotan

7 September 2026
Gerak Cepat Tim Karhutla Muara Enim Berbuah Manis, Api Lahap 1 Hektare Lahan Berhasil Dijinakkan

Gerak Cepat Tim Karhutla Muara Enim Berbuah Manis, Api Lahap 1 Hektare Lahan Berhasil Dijinakkan

6 September 2026

Follow Us

Recent News

FGD Strategi Mitigasi Karhutla Berbasis Masyarakat, Serdik Sespimmen Polri Dorong Solusi Konkret di Muara Enim

FGD Strategi Mitigasi Karhutla Berbasis Masyarakat, Serdik Sespimmen Polri Dorong Solusi Konkret di Muara Enim

9 September 2026
POLRES MUARA ENIM GELAR “FUN RUN 2026”, SAATNYA SEHAT BERSAMA DAN RAMAI-RAMAI MERIAHKAN!

POLRES MUARA ENIM GELAR “FUN RUN 2026”, SAATNYA SEHAT BERSAMA DAN RAMAI-RAMAI MERIAHKAN!

9 September 2026
Aksi Damai Masyarakat Ring 1 di PT LCL Berakhir Kondusif, Tuntutan Transparansi Rekrutmen Jadi Sorotan

Aksi Damai Masyarakat Ring 1 di PT LCL Berakhir Kondusif, Tuntutan Transparansi Rekrutmen Jadi Sorotan

7 September 2026
Gerak Cepat Tim Karhutla Muara Enim Berbuah Manis, Api Lahap 1 Hektare Lahan Berhasil Dijinakkan

Gerak Cepat Tim Karhutla Muara Enim Berbuah Manis, Api Lahap 1 Hektare Lahan Berhasil Dijinakkan

6 September 2026

Browse by Category

  • Agama
  • Apps
  • Artikel
  • Bali
  • Bandar Agung
  • Bandar Jaya
  • Banyuasin
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cerpen
  • Desa
  • E-Sport
  • Ekonomi & Bisnis
  • Empat Lawang
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Essay
  • Fashion
  • Feature
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Gumay Talang
  • Gumay Ulu
  • Gunung Gajah
  • Health
  • IPTEK
  • Jakarta
  • Japehan Kang Yardi
  • Jarai
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabar Hari Ini
  • Kaltim
  • Kecamatan
  • Kejadian besar hari ini
  • Kelurahan
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kikim Barat
  • Kikim Selatan
  • Kikim Tengah
  • Kikim Timur
  • Kisah Inspiratif
  • KKN (Korupsi
  • Kota Agung
  • Kota Baru
  • Kota Jaya
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lahat
  • Lahat Selatan
  • Lahat Tengah
  • Lakalantas
  • Lampung
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Literasi
  • Lubuklinggau
  • Malaysia
  • Merapi Barat
  • Merapi Selatan
  • Merapi Timur
  • Mobile
  • Movie
  • Muara Enim
  • Muara Payang
  • Mulak Sebingkai
  • Mulak Ulu
  • Musi Banyuasin (Muba)
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Music
  • Narkotika
  • Nasional
  • Nepotisme)
  • News
  • Obituari
  • Ogan Ilir (OI)
  • Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Ogan Komering Ulu (OKU)
  • OKU Selatan
  • OKU Timur
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas dan Komunitas
  • Otomotif
  • Pagar Agung
  • Pagar Gunung
  • Pagaralam
  • Pajar Bulan
  • Palembang
  • Pali
  • pangkal Pinang
  • Pangkalpinang
  • Pariwisata
  • Parlemen – DPR
  • Pasar Baru
  • Pasar Bawah
  • Pasar Lama
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Penukal Abab
  • Pertanian
  • Perusahaan
  • Pilkada Lahat 2024
  • Politics
  • Politik
  • Porprov XIV Kabupaten Lahat
  • Prabumulih
  • Profil
  • Pseksu
  • Puisi
  • Pulau Pinang
  • RD PJKA
  • Review
  • Riau
  • Sastra
  • Science
  • Seni & Budaya
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Suka Merindu
  • Sumbar
  • Surat buat Cik Ujang
  • Surat Cinta buat Kak Wari
  • Talang Jawa Selatan
  • Talang Jawa Utara
  • Tanggerang
  • Tanjung Sakti PUMI
  • Tanjung Sakti PUMU
  • Tanjung Tebat
  • Tech
  • TNI & Polri
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • Yogyakarta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?