• Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

Herman Hamzah Ajukan Permohonan Praperadilan Satreskrim Polres Lahat ke PN Lahat

Aan Jasudra by Aan Jasudra
16 Maret 2022
in Kabar Hari Ini, Kriminal, Lahat
0 0
0
Herman Hamzah Ajukan Permohonan Praperadilan Satreskrim Polres Lahat ke PN Lahat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

wartabianglala.com – Pada hari ini, Selasa (15/03/2022) Herman Hamzah, S.H selaku Kuasa Hukum dari Tersangka Firdaus bin M.Nur telah mendaftarkan Permohonan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan tersangka yang dituduhkan kepada kliennya atas dugaan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 4E KUHPidana oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat.

Menurut Herman Hamzah, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekira pukul 12:00 WIB, kliennya Firdaus memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polres Lahat unit Pidsus terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a UU R.I No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pemanggilan Firdaus berstatus sebagai tersangka atas laporan Yulius Rafli sebagai perwakilan dari PT Aditarwan.

Kata Herman, setelah memberikan keterangan di Unit Pidsus, kliennya tersebut hendak keluar ingin meninggalkan Polres Lahat. Mereka selaku Kuasa Hukum klien dipanggil oleh Penyelidik Unit Pidana Umum dalam hal ini Bapak Budi Agus, S.E selaku Kanit Pidum Polres Lahat mengajak ke ruangannya di lantai dua.

“Kami mengikuti perintah tersebut bergegas menaiki gedung lantai 2 Unit Pidana Umum. Setelah itu klien kami pun diminta untuk naik ke atas lalu menjelaskan kepada kami maupun klien kami bahwa saudara Firdaus Bin M. Nur ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. Lalu dengan tegas Kanit Pidana Umum mengatakan bahwa saudara Firdaus bin M. Nur telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan persekongkolan dengan saudara Usman yang berdasarkan keterangannya bahwa Klien kami telah memberikan uang dan menyuruhnya untuk melakukan Pencurian buah sawit milik PT. Aditarwan,” ungkap Herman Hamzah usai mengajukan berkas permohonan gugatan praperadilan di PN Lahat.

Herman Hamzah Kuasa Hukum Pemohon pada saat mendaftarkan Gugatan Praperadilan di PTSP PN LAHAT

Ditambahkan Herman, atas cerita dari Usman kemudian dilakukan pengembangan sehingga kliennya dianggap seolah-olah telah turut serta melakukan Pencurian dengan Pemberatan.

“Atas tuduhan tersebut klien kami langsung ditahan oleh unit Pidana Umum Polres Lahat dan klien kami merasa sangat keberatan atas tuduhan Penetapan, Penahanan yang notabene tanpa adanya dasar yang jelas secara hukum. Klien kami ditahan tidak melalui pemeriksaan, pemanggilan-pemanggilan terlebih dahulu dan pemanggilan sebagai calon tersangka sebagaimana tertuang didalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” lanjutnya lagi.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian telah mengeluarkan Penetapan status Tersangka sebagaimana tertuang di dalam Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap / 14 / II / 2022 / Reskrim.

Herman Hamzah menganggap, bahwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah pencurian buah sawit milik PT Aditarwan yang Notabene tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas (Legal Standing).

“Dikarenakan tidak memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ) sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan akan kami buktikan di pembuktian surat di persidangan praperadilan nanti. Sejak 25 Tahun silam PT. Aditarwan tidak pernah memberikan kontribusi secara kongkret terhadap Pemerintah Kabupaten Lahat dikarenakan tidak pernah membayar pajak maupun menggelontorkan tanggung jawab sosial yaitu Corporate Social Responsibility ( CSR ) sebagaimana diatur didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Permen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha,” ujar Herman.

Herman Hamzah beranggapan atas kejadian tersebut sangatlah jelas telah terjadi perlanggaran terhadap aturan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Polres Lahat sebagaimana tertuang didalam Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan sangat bertentangan pula dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa atas perlakuan dan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polres Lahat unit Pidana Umum terhadap Pemohon dapat kami simpulkan adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lalu kemudian agar mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami maka klien kami melalui Kuasanya mengajukan gugatan permohonan Praperadilan a quo di Pengadilan Negeri Lahat. Dan kami berharap kepada Majelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa dan mengadili Gugatan Praperadilan tersebut agar dapat menilai dan mempertimbangkan secara Fakta Hukum demi tegaknya Kebenaran dan Keadilan bagi rakyat kecil yang terdzolimi terkhusus di wilayah hukum Kabupaten Lahat dan pada umumnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lahat AKP. Kurniawi H Barmawi saat dikonfirmasi terkait adanya pengajuan gugatan praperadilan tersebut menanggapi dengan positif dan menilai bahwa gugatan tersebut memang hak dari seorang PH.

“Gugatan praperadilan merupakan hal lumrah bagi seorang penasihat hukum dan itu memang hak mereka. Silakan saja, pandangan hukum setiap orang memang berbeda dan kita hargai itu. Kami selaku termohon akan menyiapkan diri untuk mengikuti sidang atas gugatan pemohon,” ucapnya.

(Red)

Aan Jasudra

Aan Jasudra

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

21 April 2026
Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

21 April 2026
Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

21 April 2026
Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

21 April 2026
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Festival Pencak Silat Dewan Kesenian Lahat ke-2 Resmi Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Pembinaan Atlet Muda

Festival Pencak Silat Dewan Kesenian Lahat ke-2 Resmi Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Pembinaan Atlet Muda

23 Mei 2026
Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

22 Mei 2026
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

21 Mei 2026
Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

21 Mei 2026

Recent News

Festival Pencak Silat Dewan Kesenian Lahat ke-2 Resmi Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Pembinaan Atlet Muda

Festival Pencak Silat Dewan Kesenian Lahat ke-2 Resmi Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Pembinaan Atlet Muda

23 Mei 2026
Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

Petir Merenggut Nyawa Petani di Lembak, Satu Meninggal dan Enam Dirawat Intensif

22 Mei 2026
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Muara Enim Monitoring Harga Pangan, Stok Dipastikan Aman

21 Mei 2026
Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

Karang Taruna Kabupaten Lahat: Antara Harapan dan Kepentingan

21 Mei 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Apps
  • Artikel
  • Bali
  • Bandar Agung
  • Bandar Jaya
  • Banyuasin
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cerpen
  • Desa
  • E-Sport
  • Ekonomi & Bisnis
  • Empat Lawang
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Essay
  • Fashion
  • Feature
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Gumay Talang
  • Gumay Ulu
  • Gunung Gajah
  • Health
  • IPTEK
  • Jakarta
  • Japehan Kang Yardi
  • Jarai
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabar Hari Ini
  • Kaltim
  • Kecamatan
  • Kejadian besar hari ini
  • Kelurahan
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kikim Barat
  • Kikim Selatan
  • Kikim Tengah
  • Kikim Timur
  • Kisah Inspiratif
  • KKN (Korupsi
  • Kota Agung
  • Kota Baru
  • Kota Jaya
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lahat
  • Lahat Selatan
  • Lahat Tengah
  • Lakalantas
  • Lampung
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Literasi
  • Lubuklinggau
  • Malaysia
  • Merapi Barat
  • Merapi Selatan
  • Merapi Timur
  • Mobile
  • Movie
  • Muara Enim
  • Muara Payang
  • Mulak Sebingkai
  • Mulak Ulu
  • Musi Banyuasin (Muba)
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Music
  • Narkotika
  • Nasional
  • Nepotisme)
  • News
  • Obituari
  • Ogan Ilir (OI)
  • Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Ogan Komering Ulu (OKU)
  • OKU Selatan
  • OKU Timur
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas dan Komunitas
  • Otomotif
  • Pagar Agung
  • Pagar Gunung
  • Pagaralam
  • Pajar Bulan
  • Palembang
  • Pali
  • pangkal Pinang
  • Pangkalpinang
  • Pariwisata
  • Parlemen – DPR
  • Pasar Baru
  • Pasar Bawah
  • Pasar Lama
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Penukal Abab
  • Pertanian
  • Perusahaan
  • Pilkada Lahat 2024
  • Politics
  • Politik
  • Porprov XIV Kabupaten Lahat
  • Prabumulih
  • Profil
  • Pseksu
  • Puisi
  • Pulau Pinang
  • RD PJKA
  • Review
  • Riau
  • Sastra
  • Science
  • Seni & Budaya
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Suka Merindu
  • Sumbar
  • Surat buat Cik Ujang
  • Surat Cinta buat Kak Wari
  • Talang Jawa Selatan
  • Talang Jawa Utara
  • Tanggerang
  • Tanjung Sakti PUMI
  • Tanjung Sakti PUMU
  • Tanjung Tebat
  • Tech
  • TNI & Polri
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • Yogyakarta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?