wartabianglala.com – Aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR-RI Fraksi Partai Gerindra Ir. Hj. Sri Meliyana memberikan pernyataan tegas.
“Jika tidak bisa mempermudah, minimal tidak mempersulit rakyat,” tegas Sri Meliyana saat dikonfirmasi pewarta. Jumat (18/02/2022).
Lebih lanjut, Sri Meliyana yang saat ini berada di Jakarta mengimbau pemerintah untuk mencabut Permenaker tersebut.
“Saya mengimbau pemerintah agar segera mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, karena di masa Pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” ungkapnya.
(Aan Kunchay)






