• Kriminal
  • Hukum & Politik
  • Otomotif & Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Ormas & Komunitas
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Essay
  • Opini
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
  • Profile
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
  • Profile
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

Pemkab Lahat Hentikan Sementara Proyek Pembangunan PT KAI

Aan Kunchay by Aan Kunchay
22 Maret 2021
in Kabar Hari Ini, Lahat, Pemerintahan
0 0
0
Pemkab Lahat Hentikan Sementara Proyek Pembangunan PT KAI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

wartabianglala.com – Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, serta Satuan Polisi Pamong Praja menghentikan sementara proyek pembangunan PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Senin (22/3/2021).

“Pembangunan Stabling atau tempat parkir gerbong kereta api seluas 1,1 hektar yang dibangun oleh PT KAI yang berlokasi di belakang UPT Balayasa ini terpaksa kita hentikan sementara setelah dilakukan pengawasan kegiatan tersebut tak berizin,” ujar Kabid Penataan PPLH DLH, Eddy Suroso ST MSi di lokasi proyek PT KAI tersebut.

Dijelaskan Eddy, kegiatan pengawasan penataan lingkungan dari DLH dimulai awal Maret 2021 ini dan pada pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran yang diatur oleh Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“UU nomor 32 itu sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang tidak berdampak penting wajib memiliki dokumen UKL UPL atau apabila kegiatan itu sudah berlangsung maka wajib memiliki dokumen dari DPRH,” sambungnya.

Dari dokumen itu akan memiliki persetujuan lingkungan dan dari kegiatan tersebut wajib juga miliki Izin Berusaha.

“Disini kita melihat ada pelanggaran dari adanya penambahan kegiatan Stabling dengan luas area 1,1 Hektar belum masuk dalam dokumen kajian UKL UPL yang dimiliki UPT Balasyasa Lahat seluas 9,6 Hektar pada tahun 2014. Sehingga kegiatan Stabling ini belum miliki Izin Berusaha,” terangnya.

Atas pelanggaran tersebut pihaknya akan melakukan penyegelan berupa peringatan bahwa mereka harus mengajukan proses perizinan terlebih dahulu. Baik perizinan yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai persetujuan lingkungan, ataupun perizinan berusaha.

Dan, dari perizinan berusaha itu akan menjadi dasar terbitnya Izin Mendrikan Bangunan (IMB). Namun, sampai sekarang permohonan perizinan tersebut belum diajukan oleh UPT Balayasa.

“Seharusnya ketika ada kegiatan ataupun ada penambahan kegiatan dokumen direvisi terlebih dahulu sebelum kegiatan itu dilaksanakan. Maka dari temuan ini akan diberikan sangksi administrasi stop tutup sementara sampai izin yang dimaksud terbit,” tegas Eddy.

Sementara perwakilan UPT Balaiyasa, Yadi selaku Kwality Kontrol menjelaskan adanya temuan pada kegiatan Stabling tempat untuk parkir gerbong kereta api ini Ia akan melaporkan ke pimpinannya.

“Adanya temuan ini kami akan laporkan ke pimpinan sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani untuk diteindaklanjuti dengan mengajukan izin oleh pihak ketiga yakni Kereta Api Proferti Manajemen atau KAPM seluas 1,1 Hektar,” ungkap Yadi.

Baraf Dafri

Warta Video

Arsip

  • sosial
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • TNI & Polri
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Essay
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Profile
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber
  • SmartSlider
  • Profile

© 2026 by Ricko Hazadi

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?