• Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Berita

Titan Grup Menambang Diluar IUP, Lentera Hijau Sriwijaya Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

Aan Jasudra by Aan Jasudra
9 September 2022
in Berita, Kabar Hari Ini, Kelurahan, Lahat, Lingkungan, Perusahaan
0 0
0
Titan Grup Menambang Diluar IUP, Lentera Hijau Sriwijaya Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
WhatsApp Image 2026-08-05 at 06.56.49
WhatsApp Image 2026-08-05 at 06.54.14
WhatsApp Image 2026-08-05 at 12.24.28
da43919c-8866-4fe7-a3bf-72c340d00531
8157daff-b8d7-4bfc-9ddd-f2ebbe8a95c0
4845db2a-49e3-462d-8933-f8d313dccd55
PHOTO-2026-08-07-21-27-59 (1)
PHOTO-2026-08-07-21-27-59
0da9514f-1c72-42c1-a89d-33a34d394d1e
560243f2-41e5-455b-b3f7-d4e50f155da9
f0c99dfa-8d1b-4ad9-a01b-a3974647f150
be49428f-c1f4-45dc-85f5-62e353e88a92
ada3efae-71d4-449c-b4f2-13bb4be1b230
f2df1ac1-97a9-4e8e-b65e-1584aac826d9
previous arrow
next arrow

Wartabianglala.com – Praktik ilegal masih saja terjadi di sektor pertambangan Sumsel. Tuduhan itu kali ini dialamatkan kepada PT Banjarsari Pribumi. Perusahaan yang menjadi bagian dari Titan Grup tersebut dituding telah melakukan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Aksi korporasi itu lantas diprotes sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lentera Hijau Sriwijaya. Mereka menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (7/9).

Puluhan massa juga melakukan aksi long march dengan berjalan kaki menuju Gedung DPRD Sumsel.

Ketua Lentera Hijau Sriwijaya, Febri Julian mengatakan, dalam aksinya mereka menuntut perusahaan untuk ditutup operasionalnya karena melakukan penambangan di luar IUP. Dia mengatakan, temuan pelanggaran tersebut setelah pihaknya melakukan pengamatan melalui citra satelit serta peta IUP Kementerian ESDM.

“Ada beberapa wilayah yang sudah dilakukan aktivitas penambangan. Setelah dicocokkan, ternyata areal ini berada diluar IUP perusahaan,” kata Febri saat menyampaikan orasinya.

Febri menerangkan, kegiatan penambangan diluar IUP jelas telah melanggar UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Seperti yang tertuang dalam Pasal 158 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”.

Penambangan di luar IUP yang diduga dilakukan oleh PT. BANJAR SARI PRIBUMI bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain melanggar aturan, kata Febri, aktivitas penambangan di luar IUP tersebut telah merugikan masyarakat maupun negara. Sebab, seluruh kegiatan pertambangan mulai dari pengupasan, penggalian hingga pengangkutan diduga tidak memiliki izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Sehingga, Febri menduga telah terjadi aksi pencemaran lingkungan yang telah dilakukan perusahaan.

“Apakah seluruh kegiatan penambangan di luar IUP ini memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam izin lingkungan.  Kemungkinan besar tidak. Karena aktivitas tersebut merupakan salah satu tindakan yang ilegal. Artinya masyarakat di sekitar tambang mendapatkan dampaknya,” bebernya.

Untuk itu, Febri menuntut agar Gubernur Sumsel Herman Deru, DPRD Sumsel dan Dirkrimsus Polda Sumsel dapat menyelidiki dan memeriksa lokasi tambang PT Banjarsari Pribumi serta memberikan sanksi tegas.

“Selaku pemerintah daerah dapat merekomendasikan ke Menteri ESDM mencabut IUP PT Banjarsari Pribumi karena sudah merugikan negara dan masyarakat,” terangnya.

Banjarsari Pribumi Tak Kantongi Izin Project Area

Dalam istilah pertambangan, project area merupakan kawasan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang menjadi koridor atau ruang diantara IUP yang dimiliki perusahaan lain. Kawasan project area harus steril dari kegiatan penambangan. Seperti yang tertuang dalam PP No. 23 tahun 2010 penjelasan pasal 33, pasal 40, dan pasal 66.

Kawasan project area hanya diperbolehkan untuk aktivitas penunjang seperti Kolam Pengelolaan Limbah (KPL), meletakkan timbunan overburden dan stockpile. Namun, pemanfaatan project area harus mendapatkan izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

AMDAL dikeluarkan untuk project area dengan luasan lebih dari 200 hektar. Sementara dibawah luasan itu, perusahaan hanya mengajukan izin UKL-UPL. Nah, di kawasan Wilayah IUP Banjarsari Pribumi, terdapat wilayah sekitar ratusan hektar yang merupakan kawasan project area. Pengamatan melalui citra stelit, kawasan ini memiliki bentuk menyerupai huruf L.
Kawasannya berbatasan dengan IUP PT Golden Great Borneo. Areal inilah yang diduga telah dilakukan kegiatan penambangan oleh PT Banjarsari Pribumi. Wilayah ini diduga telah digunakan untuk kegiatan penambangan, mulai dari pengangkutan, pengupasan dan lainnya.

“Areal yang seharusnya steril diduga telah dimanfaatkan perusahaan untuk kegiatan penambangan,” kata Febri saat dibincangi, Kamis (7/9).

Dia juga menuding, perusahaan belum mendapatkan izin lingkungan dalam kegiatan tersebut. Hal ini jelas telah melanggar UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang telah diubah menjadi UU No 3/2020 tentang perubahan UU No 4/2009 dan diperbarui lewat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Diduga perusahaan tidak mengantongi izin lingkungan dalam pemanfaatan project area tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah melalui Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba, Armaya Sentanu Pasek mengatakan, berdasarkan aturan UU Minerba No 4 Tahun 2009 yang diperbarui oleh UU No 3 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja, penambangan diluar IUP jelas tidak diperbolehkan.

“Kawasan di luar IUP hanya diperbolehkan untuk aktivitas penunjang. Seperti pembangunan kantor, jalan, stockpile ataupun lainnya. Untuk kegiatan penambangan seperti penggalian dan lainnya itu hanya berada di areal IUP saja,” katanya.
Penggunaan areal di luar IUP, kata Armaya juga wajib mengantongi izin. Untuk saat ini, kewenangan izinnya ada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

“Sebelum mengurus izin di Kementerian ESDM, terlebih dahulu mengantongi izin lingkungan dan persyaratan lainnya,” tuturnya.

Sepengetahuan Armaya, IUP yang dimiliki PT Banjarsari Pribumi dikeluarkan oleh Bupati Lahat. Hanya saja, Armaya kurang mengetahui persisnya izin tersebut dikeluarkan.

“Setahu saya itu (IUP) masih berlaku. Sebab, masa berlaku untuk IUP ini kan 20-30 tahun,” ucapnya.

Namun, Armaya menuturkan pihaknya akan melakukan cek dan ricek seputar perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Kita akan kroscek data-datanya. Apakah lengkap atau tidak. Lalu, kita akan cocokkan dengan kondisi di lapangan. Hanya saja, kami tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Sebab, kewenangan pembinaan dan pengawasan kana da pada mereka,” terangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Edwar Chandra melalui Kabid Penegakkan Hukum (Gakkum) Yulkar Pramilus mengatakan, sepengetahuannya izin lingkungan baik AMDAL maupun lainnya yang dimiliki PT Banjarsari Pribumi dikeluarkan oleh Bupati Lahat.

“Jadi sejak UU otonomi daerah tahun 2003 sampai 2016 itu kewenangannya memang ke kabupaten kota. Karena ini berada di Kabupaten Lahat maka izin lingkungan pertama dikeluarkan oleh Bupati Lahat,” terangnya.

Lalu, di tahun 2016-2019, sewaktu kewenangan tata kelola tambang diserahkan ke Pemprov Sumsel, kewenangan izin lingkungan masih berada di kabupaten kota. Sehingga, tidak ada perubahan.

“Nah, kalau ada indikasi penambangan di luar IUP seperti yang disampaikan tadi, jelas ada pelanggaran aturan. Sebab, ada perubahan aktivitas perusahaan. Dari yang tadinya hanya di dalam IUP menjadi di luar IUP. Dan itu perlu izin yang diperbarui. Kalau sekarang kewenangannya ada di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” terangnya.

Terkait temuan Lentera Hijau Sriwijaya, Yulkar mengatakan akan segera menindaklanjutinya dengan melaporkan ke KLHK serta melakukan kroscek data ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat dan meninjau langsung lokasi yang diduga ada aktivitas penambangan di luar IUP.
Jika temuan tersebut benar, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. Dalam penegakan hukum pelanggar lingkungan, pihaknya melakukan pendekatan ultimatum remedium atau sanksi administrasi.

“Sanksinya perusahaan akan diminta memenuhi perizinan yang belum terpenuhi, melakukan pemulihan lingkungan yang rusak atas aktivitas penambangan yang dilakukan,” ucapnya.

Sementara, apabila terdapat korban dari aktivitas penambangan yang dilakukan. Seperti warga yang meninggal, sakit atau luka dari dampak penambangan tersebut. Maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana. “Ancamannya bisa lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. [R]

Aan Jasudra

Aan Jasudra

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

21 April 2026
Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

21 April 2026
Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

21 April 2026
Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

21 April 2026
Hadiri Panen Raya Jagung di OKU Selatan, Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Hadiri Panen Raya Jagung di OKU Selatan, Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional

1
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
GMNI Lahat Gelar PPAB, Tegaskan Kembali Semangat Marhaenisme di Tepian Sungai Lematang

GMNI Lahat Gelar PPAB, Tegaskan Kembali Semangat Marhaenisme di Tepian Sungai Lematang

24 Agustus 2026
Infaq dan Sedekah Karyawan PAMA Disalurkan, 40 Keluarga di Muara Temiang Terima Paket Sembako

Infaq dan Sedekah Karyawan PAMA Disalurkan, 40 Keluarga di Muara Temiang Terima Paket Sembako

22 Agustus 2026
Polsek Gelumbang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Gelumbang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Pelaku Diamankan

22 Agustus 2026
Kepala, Dewan Guru dan Siswa SMA Muhammadiyah Lahat Galang Dana Untuk Korban Gempa di NTT

Kepala, Dewan Guru dan Siswa SMA Muhammadiyah Lahat Galang Dana Untuk Korban Gempa di NTT

21 Agustus 2026

Follow Us

Recent News

GMNI Lahat Gelar PPAB, Tegaskan Kembali Semangat Marhaenisme di Tepian Sungai Lematang

GMNI Lahat Gelar PPAB, Tegaskan Kembali Semangat Marhaenisme di Tepian Sungai Lematang

24 Agustus 2026
Infaq dan Sedekah Karyawan PAMA Disalurkan, 40 Keluarga di Muara Temiang Terima Paket Sembako

Infaq dan Sedekah Karyawan PAMA Disalurkan, 40 Keluarga di Muara Temiang Terima Paket Sembako

22 Agustus 2026
Polsek Gelumbang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Gelumbang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Pelaku Diamankan

22 Agustus 2026
Kepala, Dewan Guru dan Siswa SMA Muhammadiyah Lahat Galang Dana Untuk Korban Gempa di NTT

Kepala, Dewan Guru dan Siswa SMA Muhammadiyah Lahat Galang Dana Untuk Korban Gempa di NTT

21 Agustus 2026

Browse by Category

  • Agama
  • Apps
  • Artikel
  • Bali
  • Bandar Agung
  • Bandar Jaya
  • Banyuasin
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cerpen
  • Desa
  • E-Sport
  • Ekonomi & Bisnis
  • Empat Lawang
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Essay
  • Fashion
  • Feature
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Gumay Talang
  • Gumay Ulu
  • Gunung Gajah
  • Health
  • IPTEK
  • Jakarta
  • Japehan Kang Yardi
  • Jarai
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabar Hari Ini
  • Kaltim
  • Kecamatan
  • Kejadian besar hari ini
  • Kelurahan
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kikim Barat
  • Kikim Selatan
  • Kikim Tengah
  • Kikim Timur
  • Kisah Inspiratif
  • KKN (Korupsi
  • Kota Agung
  • Kota Baru
  • Kota Jaya
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lahat
  • Lahat Selatan
  • Lahat Tengah
  • Lakalantas
  • Lampung
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Literasi
  • Lubuklinggau
  • Malaysia
  • Merapi Barat
  • Merapi Selatan
  • Merapi Timur
  • Mobile
  • Movie
  • Muara Enim
  • Muara Payang
  • Mulak Sebingkai
  • Mulak Ulu
  • Musi Banyuasin (Muba)
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Music
  • Narkotika
  • Nasional
  • Nepotisme)
  • News
  • Obituari
  • Ogan Ilir (OI)
  • Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Ogan Komering Ulu (OKU)
  • OKU Selatan
  • OKU Timur
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas dan Komunitas
  • Otomotif
  • Pagar Agung
  • Pagar Gunung
  • Pagaralam
  • Pajar Bulan
  • Palembang
  • Pali
  • pangkal Pinang
  • Pangkalpinang
  • Pariwisata
  • Parlemen – DPR
  • Pasar Baru
  • Pasar Bawah
  • Pasar Lama
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Penukal Abab
  • Pertanian
  • Perusahaan
  • Pilkada Lahat 2024
  • Politics
  • Politik
  • Porprov XIV Kabupaten Lahat
  • Prabumulih
  • Profil
  • Pseksu
  • Puisi
  • Pulau Pinang
  • RD PJKA
  • Review
  • Riau
  • Sastra
  • Science
  • Seni & Budaya
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Suka Merindu
  • Sumbar
  • Surat buat Cik Ujang
  • Surat Cinta buat Kak Wari
  • Talang Jawa Selatan
  • Talang Jawa Utara
  • Tanggerang
  • Tanjung Sakti PUMI
  • Tanjung Sakti PUMU
  • Tanjung Tebat
  • Tech
  • TNI & Polri
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • Yogyakarta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?